BUKITTINGGI, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi narasumber dalam kuliah umum yang bertajuk "Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Konstitusi Warga Negara di Bidang Kesehatan" pada Sabtu (7/3/2020) di Universitas Fort de Kock, Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar menyampaikan mengenai kewenangan dan fungsi Mahkamah Konstitusi. Dalam kuliah umumnya tersebut Anwar menyampaikan kewenangan MK dan Fungsi MK yang menjadi pengawal konstitusi bagi setiap warga negara. MK, lanjutnya, memiliki empat kewenangan, yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Namun Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang tambahan, yaitu: perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dibentuknya badan peradilan khusus (Pasal 157 UU No. 8 Tahun 2015),” ujarnya di hadapan peserta kuliah umum yang terdiri dari civitas akademi, pimpinan rumah sakit, puskesmas, kadinkes, mahasiswa kesehatan se-Bukittinggi tersebut.
Anwar melanjutkan kewajiban yang di MK adalah memutus laporan DPR terkait dugaan presiden dan wakil presiden yang melakukan tindak pidana (impeachment). Sementara itu, fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
Selain itu, Anwar juga mengajak kepada peserta kuliah umum untuk tidak menyia-nyiakan waktu, dan berjuang dalam belajar untuk mengejar cita cita karena kunci sukses itu menghargai waktu dalam segala hal. Ia juga memberikan sebuah ungkapan yang tegas terhadap suatu negara yang apabila menjalankan hukum di negara bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Maka akan hancurlah dalam sebuah sistem suatu negara apabila hukum tersebut demikian adanya. Karena setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama tidak boleh dibedakan,” jelasnya. (Hendy/LA)