JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha mewakili Mahkamah Agung (MA) selaku Pihak Terkait, menegaskan ketidaksamaan karakteristik jabatan antara yudikatif dan eksekutif telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Demikian dikatakan Sumanatha dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA). Sidang perkara Nomor 2/PUU-XVIII/2020 dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Pihak Terkait ini digelar pada Kamis (5/3/2020) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sumanatha melanjutkan, masa jabatan yudikatif tidak ditentukan oleh UUD 1945 sedangkan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) ditentukan secara eksplisit masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan. Sementara untuk legislatif yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) dipilih setiap lima tahun sekali. Sehingga, berdasarkan perbedaan pengaturan masa jabatan ketiga lembaga tersebut, maka tidak ada alasan telah terjadi diskriminasi atau diperlakukan berbeda secara kedudukan hukum dalam jabatan Hakim Agung menurut Pasal 7 dan Pasal 11 UU MA. Dengan demikian, alasan pemohon yang menuntut inskonstitusional pasal a quo tidak berdasar.
Selain itu, terang Sumanatha, periodisasi jabatan Hakim Agung tidak memiliki dasar karena pada UUD 1945 tidak menentukan secara eksplisit. Sehingga, hal tersebut menjadi kewenangan open legal policy pembuat UU. “Jika pembentuk UU menentukan masa jabatan Hakim Agung adalah 70 tahun dan tidak ada periodisasi maka, hal ini merupakan konstitusional, berbeda dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan secara limitatif oleh UUD 1945,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari yang mewakili Komisi Yudisial (KY) sebagai Pihak Terkait, menjelaskan masa jabatan Hakim Agung dan hakim pada peradilan, baik jabatan seumur hidup sampai masa pensiun atau masa jabatan tertentu harus diberikan jaminan bebas dari campur tangan eksekutif maupun penunjukan oleh otoritas kekuasaan yang bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, terkait dengan masa jabatan Hakim Agung, pada prinsipnya harus terdapat kondisi yang memberikan jaminan tidak adanya campur tangan atau pengaruh kekuasaan eksekutif. Adapun masa jabatannya diberikan seumur hidup sampai masa pensiun atau masa jabatan tertentu.
Dalam kaitannya dengan jabatan Hakim Agung MA, lanjut Aidul, ketentuan Pasal 11 UU MA menentukan ketua, wakil ketua, ketua muda dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh presiden atas usul MA karena telah berusia 70 tahun. Sementara pada badan peradilan lainnya, diatur ketentuan bahwa ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah berumur 65 tahun.
Baca Juga…
Pemohon Uji UU MA Persoalkan Masa Jabatan Hakim Agung
Pemohon Uji UU MA Perbaiki Permohonan
DPR Tak Hadir dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Uji UU MA Ditunda
Pemerintah: Kedudukan Masa Jabatan Presiden dan Hakim Agung Berbeda
Sebelumnya, Pemohon Aristides Verissimo de Sousa Mota berpendapat, ketentuan pasal UU MA telah menyebabkan terjadinya diskriminasi karena terdapat pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, namun tidak berlaku sebaliknya bagi masa jabatan Hakim Agung. Menurut Pemohon, jika seseorang terpilih menjadi Hakim Agung pada saat berusia 45 tahun, maka kemungkinan besar yang bersangkutan akan berkuasa selama 25 tahun dikarenakan usia pensiun Hakim Agung adalah 70 tahun.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Pemohon meminta MK memutus masa jabatan Hakim Agung adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode sehingga masa jabatan Hakim Agung maksimal adalah 10 tahun. Jika Hakim Agung telah bertugas lebih dari 10 tahun, maka terhitung dikeluarkannya putusan ini harus berhenti dari jabatannya. Kemudian untuk Hakim Agung yang telah bertugas lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, maka masa tugas yang bersangkutan akan berakhir ketika telah mencapai 10 tahun. Selain itu meminta supaya Hakim Agung yang bertugas kurang dari 5 tahun, maka masa jabatannya adalah 5 tahun dan pada saat masa jabatannya berakhir yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Hakim Agung. (Utami/tir/NRA).