Jakarta - Polemik antara MA dan BPK kembali meletup. MA tidak kunjung melaporkan biaya perkara kepada BPK.
Ketua BPK Anwar Nasution pun kembali mengancam akan mempolisikan Ketua MA Bagir Manan jika masih belum melaporkan penggunaan biaya perkara yang dipungut dari pihak berpekara.
"Kalau mau dilaporkan ya kita tanggapi," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (11/4/2008) malam.
Djoko mengakui MA sampai saat ini memang belum melaporkan penggunaan biaya perkara itu ke BPK. "Dasarnya apa? Aturannya mana? Karena PP yang mengatur itu (biaya perkara) sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum keluar," bebernya.
Djoko menjelaskan, pemeriksaan terhadap biaya perkara tidak bertentangan dengan UU MA. Namun, BPK menilai biaya perkara sebagai bagian yang harus diperiksa juga.
"Sekarang kalau UU BPK yang mau dilaksanakan, apa tidak bertentangan dengan UU MA. Jangan kira kita tidak mau patuhi hukum. Kalau soal hukum kita ini gudangnya," pungkasnya berapi-api. ( ary / fay )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id