JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/3/2020) yang teregistrasi dengan nomor perkara No. 11/PUU-XVIII/2020.
Salah seorang Pemohon, Mohammad Ojat Sudrajat menyampaikan sejumlah perbaikan sesuai nasihat Panel Hakim MK pada sidang sebelumnya. Di antaranya Pemohon menguraikan kerugian hak konstitusional serta hal-hal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
“Perbaikan permohonan tersebut sudah kami uraikan di posita,” jelas Ojat Sudrajat kepada Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sebagai pimpinan sidang.
Kemudian dalam petitum, Pemohon meminta Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu menyatakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sepanjang frasa “warga masyarakat yang dirugikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan “kerugian dan/atau kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata atau riil.”
Sebagaimana diketahui, para Pemohon menguji Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, “Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.”
Baca juga: Merasa Dirugikan Putusan PTUN, UU Administrasi Pemerintahan Diuji
Para Pemohon merupakan organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat berbentuk perkumpulan yang telah berbadan hukum. Para Pemohon merasa dirugikan karena berdasarkan Putusan Perkara Nomor 45/G/2019/PTUN.SRG dinyatakan tidak memiliki kepentingan dan kerugian secara langsung dan nyata atas objek gugatan berupa Keputusan Gubernur Banten tentang Pengangkatan Inspektur Provinsi Banten yang diketahui memiliki rekam jejak jabatan sebelumnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, para Pemohon berpendapat akan ada putusan-putusan PTUN lainnya dalam sengketa administrasi pemerintahan khususnya yang menyangkut pemilihan jabatan suatu instansi atau lembaga publik lainnya, akan menggagalkan usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh para Pemohon sebagai lembaga yang memiliki visi kepedulian terhadap berbagai kebijakan publik.
Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan telah melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon, sehingga para Pemohon mengalami kerugian konstitusionalitas atas hilangnya kesempatan para Pemohon pada saat persidangan di PTUN, yakni berupa gugatan tidak dapat diterima apabila pasal a quo dimaknai dengan warga masyarakat yang dirugikan harus mengalami kepentingan dan kerugian secara langsung dan nyata. (Nano Tresna Arfana/LA)