JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kunjungan dari sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas 84 (SMAN 84), Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2020) di ruang delegasi MK. Adapun tujuan kedatangan para siswa dan siswi tersebut guna mengenal MK secara kelembagaan, sekaligus memahami dinamika pelaksanaan tugas MK sebagai salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman.
Peneliti MK Zaka Firma Aditya menerima kunjungan tersebut sekaligus menyampaikan paparan materi. Zaka menuturkan bahwa MK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA). Zaka mengatakan, berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) dan Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
MK, lanjut Zaka, wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, Para hakim menjalankan wewenang MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. (Utami/NRA).