JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi Direktur Willy Brandt School of Public Policy Kemmerling di Ruang Rapat Gedung MK pada Senin (2/3/2020). Kedatangan Kemmerling diterima oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah dengan didampingi Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Budi Achmad Djohari, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Teguh Wahyudi, Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri, Sri Handayani, Kepala Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri, Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta staf MK lainnya.
Mengawali audiensi, Guntur mengadopsi perkataan dari Jeremy Bentham yang mengatakan bahwa selama tidak ada keterbukaan, maka tidak akan ada keadilan. Sedangkan keterbukaan adalah alat untuk perjuangan dan penjaga utama dari ketidakjujuran. Menurut Guntur, MK bersifat independen, sehingga tidak ada intervensi dari institusi lain. Kemudian, memiliki integritasi yang baik bukan hanya hakim saja, tetapi juga seluruh pegawai di lingkungan MK.
Selain itu, Guntur juga mengatakan bahwa MK telah berusaha melakukan keterbukaan pada publik. “Kami berusaha mewujudkan transparansi MK dengan membuka akses kepada publik,” ujarnya. Sebagai lembaga yang modern dan tepercaya, MK membuat sistem peradilan berbasis elektronik. Sehingga, MK membuat banyak aplikasi yang dipergunakan untuk memudahkan kinerja dan memudahkan masyarakat mencari berbagai informasi terkait MK sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Untuk penanganan perkara, MK membuat aplikasi simple.mkri.id, case tracking, case retrieval, anotasi, e-minutasi, E-BPRK. Selain itu, MK juga membuat Click MK yang dapat masyarakat unduh dalam ponsel pintar.
Sementara Kemmerling menyampaikan bahwa dalam menghadapi perkembangan teknologi, sangat penting dibutuhkannya kesiapan. Menurutnya, dengan adanya perkembangan tersebut, akan banyak tantangan dan peluang yang muncul pada negara-negara penghasilan menengah. (Utami/LA)