JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah menyatakan tidak dapat diterima terhadap permohonan Alamsyah Panggabean pada pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatra Utara (UU Pembentukan Kabupaten Padang Lawas) dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Rabu (26/2/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Pemohon dalam perkara yang diregistrasi dengan Nomor 82/PUU-XVII/2019 ini mendalilkan Pasal 13 ayat (2) UU Pembentukan Kabupaten Padang Lawas bertentangan dengan UUD 1945.
Lebih jelas, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum Mahkamah menjabarkan bahwa hal yang dipersoalkan oleh Pemohon sesungguhnya tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 2 UU a quo, melainkan persoalan kontestasi dimana Pemohon tidak lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas pada periode tersebut. Atas hal tersebut, Pemohon menjadikan dasar bagi dirinya untuk memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
“Meskipun Pemohon adalan perseorangan warga negara Indonesia, namun Pemohon tidak mengalami kerugian, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang spesifik dengan berlakunya norma a quo. Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” tegas Enny di hadapan sidang yang tidak dihadiri oleh Pemohon.
Baca juga: Dinilai Rawan Intervensi Pemerintah Pusat, UU Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Diuji
Sebagaimana diketahui bahwa pada sidang sebelumnya Pemohon menyebutkan bahwa frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” merupakan frasa yang tidak jelas dan multitafsir dalam pelaksanaannya. Adanya perbedaan tafsir secara yurudis tersebut dinilai Pemohon akan berakibat pada ketidakpastian hukum dan secara sosial politis dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat. Selain itu, Pemohon juga berpendapat bahwa keberadaan frasa dalam norma a quo dapat saja menimbulkan kerawanan konflik yang berkaitan dengan lembaga yang berwenang mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud, peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, asal wakil-wakil yang ditetapkan, serta masa keanggotaan DPRD yang ditetapkan tersebut. (Sri Pujianti/Raisa/LA)