JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Senin (24/2/2020), di Ruang Sidang Panel MK. Eliadi Hulu (Pemohon I) bersama Ruben Saputra Hasiholan Nababan (Pemohon II) menyatakan Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Pada sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 8/PUU-XVIII/2020 ini, Eliadi menyebutkan beberapa poin perbaikan permohonannya. Di antaranya, memperkuat kedudukan hukumnya dengan menyertakan alat bukti berupa identitas mahasiswa yang juga merupakan Ketua Umum di salah satu unit kegiatan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia. Selain itu, Para Pemohon juga menyatakan telah memiliki Surat Izin Mengemudi Golongan C. “Dengan keberlakuan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ sehingga berdampak pada kerugian yang disebabkan oleh ditilangnya Pemohon dengan ketentuan tersebut,” ujar Eliadi di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Baca juga: Ditilang Tidak Menyalakan Lampu Motor Siang Hari, Dua Mahasiswa Uji UU LLAJ
Ketidakseragaman Pemahaman
Lebih lanjut, Ruben menyampaikan pada Mahkamah bahwa frasa “pada siang hari” yang terdapat pada Penjelasan UU a quo memiliki rumusan yang tidak jelas. Sehingga ketidakseragaman pemahaman masyarakat Indoensia tentang konsep waktu siang hari tersebut memiliki beberapa pengelompokkan waktu. Dengan demikian, para Pemohon menilai hal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (4/2/2020) lalu, Eliadi menceritakan bahwa dirinya ditilang petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju kampus pada Senin, 8 Juli tahun 2019 pukul 09.00 WIB. Alasannya, Eliadi tidak menyalakan lampu utama sepeda motor yang dikendarainya sehingga dirinya disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ. Singkat cerita, setelah membaca ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut, Eliadi merasa tidak mengerti manfaat dari menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Pemohon juga mempertanyakan ketentuan dalam UU LLAJ yang mewajibkan menyalakan lampu utama pada siang hari.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut tidak mencerminkan asas kejelasan rumusan karena frasa “pada siang hari” tidak mudah dimengerti. Akibatnya, menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Padahal, setiap peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. Namun, keberlakuan pasal-pasal tersebut telah nyata menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon. (Sri Pujianti/A.L./LA)