Todung Mulya Lubis, selaku salah satu kuasa hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, bersama rombongan anggota DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD, Laode Ida, mengajukan permohonan uji Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu), Kamis (10/4), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon yang terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah, perorangan anggota DPD, perorangan yang tinggal di Propinsi tertentu atau warga daerah, Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, Yayasan Pusat Reformasi Pemilu (Center for Electoral Reform- CETRO), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) diterima oleh Panitera MK, Ahmad Fadlil Sumadi, Kabiro Humas dan Protokol MK, Zainal Arifin Hoessein, dan Kabiro Administrasi Perkara dan Persidangan MK, Kasianur Sidauruk.
Dalam pemeriksaan administrasi permohonan, Panitera menemukan bahwa dari 14 kuasa hukum, sebagian di antaranya belum membubuhkan tanda tangan pada surat kuasa antara Pemohon dan Kuasa Pemohon. Menanggapi temuan tersebut, Todung beralasan bahwa menurut hukum surat kuasa itu sah. âTidak ada kewajiban atau persyaratan mutlak bahwa yang menerima kuasa harus menandatangani surat kuasa,â ujarnya.
Menjawab alasan Todung, Panitera menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan pengecekan terhadap administrasi permohonan yang salah satu di antaranya, apabila pemohon menguasakan kepada kuasa hukum harus dibuktikan â sekurang-kurangnya secara administrasi â dengan tanda tangan.
Menimpali pernyataan Panitera, kuasa hukum Pemohon, Trimulya, turut angkat suara dengan mengatakan bahwa dirinya menganut paham hukum yang tidak mempermasalahkan ketiadaan tanda tangan si penerima kuasa. âPemberian kuasa, dalam teori hukum, merupakan perjanjian sepihak. Oleh karena itu, sewaktu-waktu pemberi kuasa dapat mencabut kembali tanpa perlu persetujuan dari si penerima kuasa, kecuali dalam hal-hal tertentu, di mana si pemberi kuasa masih mempunyai kewajiban,â paparnya.
Menjawab kembali pernyataan Trimulya, Panitera mengulangi bahwa apa yang dikemukakan kuasa pemohon telah memasuki ranah substansi permohonan yang mana sebenarnya hal itu menjadi bagian dari kewenangan Hakim Konstitusi untuk memeriksanya. âSebagai Panitera, saya harus melihat berapa kuasa yang dimohon untuk menjadi kuasa. Dan saya sudah memastikan jumlahnya 14 sesuai yang ditulis,â katanya.
Terhadap 14 kuasa hukum tersebut, Panitera memerintahkan Kabiro APP mencatat bahwa ada tiga orang kuasa hukum yang tidak dan-atau belum membubuhkan tangan tangan. âHal ini akan saya sampaikan pada Ketua MK untuk selanjutnya, Ketua-lah yang akan menentukan substansi hukumnya sah atau tidak sah dari kuasa ini,â jawab Panitera.
Seusai silang pendapat tersebut, proses berikutnya adalah pengecekan berkas-berkas permohonan. Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya Panitera menyatakan bahwa berkas tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tentang MK.
Terkait dengan permintaan Pemohon untuk diprioritaskan perkaranya karena berhubungan dengan jalannya proses ketatanegaraan khususnya pemilu, Panitera menanyakan pula apakah permintaan itu juga ada yang tertulis. âAtau cukup dengan keterangan lisan ini saja? Nanti akan saya sampaikan,â tanya Panitera.
Menjawab pertanyaan Panitera, Todung mengatakan bahwa pihaknya akan menyusulkan permintaan tertulis terkait prioritas pemeriksaan perkara. âTapi apa yang kami sampaikan tadi sudah seharusnya dianggap sebagai suatu permohonan dari pihak kami karena para Pemohon punya iktikad baik untuk tidak menghambat proses pemilu yang sudah dijadwalkan,â ucapnya.
Usai memastikan kejelasan dan kelengkapan permohonan, Panitera MK kemudian memberikan nomor registrasi atas permohonan tersebut, yakni nomor 10/PUU-VI/2008. Mengenai jadwal sidang, mengingat perkara ini memiliki dampak terhadap proses tahapan pemilu yang saat ini sudah berjalan, MK akan memprioritaskan pemeriksaannya. âSekurang-kurangya awal minggu depan, sidang pertama akan digelar,â janji Panitera. (Wiwik Budi Wasito)
Foto:
Panitera MK, Ahmad Fadlil Sumadi, menerima berkas permohonan pengujian UU Pemilu dari kuasa hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Todung Mulya Lubis. Turut hadir pula dalam pengajuan permohonan tersebut, Wakil Ketua DPD, La Ode Ida (dok. Humas MK).