Ikatan Keluarga Alumni Notariat Unpad Beraudiensi ke MK
Rabu, 19 Februari 2020
| 16:35 WIB
Ketua MK Anwar Usman menerima audensi Ikatan Notaris Indonesia (INI), Rabu (19/2) di Ruang Delegasi Lt. 15 Gedung MK. Foto Humas/Gani.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 20 orang notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang terdiri atas Pengurus Wilayah Jawa Barat INI, Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (Ikano Unpad), dan Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran (MKn Unpad) melakukan audiensi ke MK, Rabu (19/2/2020). Para rombongan diterima langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan di Ruang Delegasi MK.
Ketua Ikano Ranti Fauziah Amin mengutarakan maksud audiensi ke MK yaitu untuk mengundang Hakim Konstitusi sebagai pembicara dalam seminar yang akan dilaksanakan pihaknya terkait dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai Jaminan Fidusia.
Atas undangan ini, Anwar menyambut baik dan menyampaikan kesediaan Hakim Konstitusi untuk menjadi pembicara. “Nantinya akan diwakilkan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai pemateri,“ sampai Anwar.
Seminar Aplikatif
Sementara itu, Ketua Penasihat Ikano Unpad Badar Baraba mengharapkan dalam seminar yang akan dihadiri Hakim Konstitusi nantinya menjadi sebuah seminar yang aplikatif. Menurut Badar, pihaknya selaku notaris menginginkan solusi dari sebuah putusan yang telah diputuskan MK karena bagi notaris Putusan MK tersebut akan berdampak pada akta yang dibuat pihaknya.
“Bahwa kami akan membuat akta dari yang lama ke yang baru setelah disesuaikan dengan Putusan MK tersebut mengenai cidera janji itu kapan dan bagaimana cidera janji itu terjadi sehingga bagaimana pula mekanisme mengambil paksa tanpa ada keputusan cidera janji. Dan kami akui Putusan MK itu menjawab kebutuhan masyarakat,” sampai Badar. (Sri Pujianti/NRA).