JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/2/2020).
Bayu Prasetio selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan perbaikan dengan menambahkan satu pasal yaitu Pasal 57 UU BPJS yang mengatur PT. Askes (Persero) diakui keberadaannya dan tetap melaksanakan program jaminan kesehatan termasuk menerima pendaftaran peserta baru sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan. PT. Jamsostek (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya dan melakukan menerima pendaftaran peserta baru sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.b“Pasal 57 tersebut memerintahkan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS untuk paling lama 2029. Jadi sebagai pasal penegasan,” kata Bayu.
Selain itu dalam perbaikan permohonan, para Pemohon mencantumkan data mengenai manfaat yang diterima para Pemohon saat ini. Mengingat profesi para Pemohon sebagai tentara dengan risiko tinggi. “Program yang ada di Asabri memang untuk memenuhi karakter yang khas dari TNI,” ujar Bayu.
Para Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XVIII/2020 adalah Endang Hairudin, M. Dwi Purnomo, Adis Banjere dan Adieli Hulu selaku petinggi TNI menguji Pasal 65 ayat (1) UU BPJS yang menyebutkan, “PT. Asabri (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.”
Para Pemohon mendalilkan pasal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusionalitas para Pemohon yang berlatar belakang sebagai prajurit TNI dengan risiko penugasan berkaitan langsung dengan kehilangan nyawa, cacat, tewas, atau hilang di daerah operasi, juga risiko mobilitas yang tinggi dari para Pemohon pada saat aktif.
Sehingga kemudian ketika pensiun, para Pemohon berharap apa yang telah dinikmati selama ini dari PT. Asabri mengenai program pembayaran pensiun itu tidak teralihkan. Terutama mengenai kerahasiaan jabatan, data pribadi yang menurut para Pemohon sesuai sumpah prajurit tetap harus dijaga. (Nano Tresna Arfana/Halim/LA)