DPR Tak Hadir dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Uji UU MA Ditunda
Senin, 17 Februari 2020
| 15:49 WIB
Aristides Verissimo de Sousa Mota selaku Pemohon Prinsipal usai hadir dalam sidang perkara pengujian UU Mahkamah Agung, Senin (17/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Gani.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) pada Senin (17/2/2020). Sidang perkara Nomor 2/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota, yang mendalilkan Pasal 7 dan Pasal 11 UU MA bertentangan dengan UUD 1945.
Sejatinya sidang ketiga ini mengagendakan mendengarkan Keterangan DPR dan Keterangan Pemerintah. Namun hingga sidang dibuka, DPR berhalangan hadir dan Pemerintah pun belum siap memberikan keterangan.
“Dengan demikian sidang ditunda pada Selasa, 25 Februari 2020 pukul 11.00 WIB,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Pada sidang terdahulu, Pemohon menjabarkan ketentuan pasal UU MA tersebut telah menyebabkan terjadinya diskriminasi. Dengan arti kata telah terdapat pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, namun tidak berlaku bagi masa jabatan Hakim Agung. Apabila seseorang terpilih menjadi Hakim Agung pada saat berusia 45 tahun, maka kemungkinan besar yang bersangkutan akan menjabat selama 25 tahun dikarenakan usia pensiun Hakim Agung adalah 70 tahun.
Berdasarkan hal-hal tersebut, melalui petitum Pemohon meminta agar Mahkamah memutuskan masa jabatan Hakim Agung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali paling lama lima tahun atau satu periode. Dengan demikian masa jabatan hakim agung maksimal adalah 10 tahun. (Sri Pujianti/tir/NRA).