JAKARTA, HUMAS MKRI – Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian yang terletak di Jl. Medan Merdeka Barat No.7, Jakarta, diserahterimakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung kantor dan BMN lainnya dari Kemenko Bidang Perekonomian ke MK diselenggarakan pada Senin (17/2/2020) di Lantai Dasar Gedung 2 MK. Penandatanganan serah terima BMN dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dengan disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Pelaksanaan acara ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kesepakatan berbagai pihak dalam rangka pengalihan status penggunaan barang milik negara berupa barang kantor yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7 sebagai kantor Mahkamah Konstitusi,” kata Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam acara yang dihadiri antara lain Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Hakim Konstitusi Daniel Yusic P. Foekh, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Forum Konstitusi Harun Kamil.
Penggunaan gedung tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, ungkap Guntur, dilatarbelakangi meningkatnya kebutuhan seiring dengan perkembangan organisasi dan kelembagaan serta fungsi yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satunya diindikasikan dengan makin tingginya jumlah perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah yang diajukan ke MK. Seiring dengan itu, semakin besarnya antusias masyarakat untuk menghadiri persidangan di MK. Namun demikian peningkatan tersebut belum sepenuhnya terlayani, sehubungan terbatasnya kapasitas gedung ruang sidang MK.
Selain itu, sambung Guntur, dengan semakin diakuinya kiprah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) di dunia internasional dengan dijadikannya MKRI sebagai Sekretariat Tetap Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) atau Asosiasi MK dan Lembaga Sejenis se-Asia. Kondisi ini berimplikasi pada kebutuhan fasilitas yang cukup representatif untuk menjadi pusat aktivitas Sekretariat Tetap AACC.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih bahwa Mahkamah Konstitusi dapat menempati gedung dari Kemenko Bidang Perekonomian.
“Dari lubuk hati yang paling mendalam, kami menyampaikan terima kasih yang luar biasa kepada Bapak Menko Bidang Perekonomian, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian dan seluruh jajarannya. Gedung ini akan kami gunakan semaksimal mungkin untuk mempertahankan dan melaksanakan amanat konstitusi,” kata Anwar yang juga memaparkan kewenangan-kewenangan dan fungsi MK sebagai lembaga peradilan konstitusi.
Sedangkan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kerja sama MK dengan Menko Perekonomian sudah berlangsung lama. “Kami berterima kasih dengan undangan MK terkait dengan berita acara serah terima alih status penggunaan barang milik negara berupa gedung kantor dan barang milik negara lainnya dari Kemenko Perekonomian ke MK yang diselenggarakan pagi ini,” ujar Airlangga.
Dikatakan Airlangga, Kemenko Bidang Perekonomian telah mengakomodir permintaan MK untuk alih status Gedung Kemenko Bidang Perekonomian kepada MK yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja MK. “Serah terima ini diharapkan menjadi kerja sama yang baik antara institusi pemerintah,” imbuh Airlangga.
Usai penandatanganan berita acara serah terima alih status Penggunaan BMN berupa gedung kantor dan BMN lainnya dari Kemenko Bidang Perekonomian ke MK, digelar acara perpanjangan nota kesepahaman MK dengan Forum Konstitusi (FK).
“Kami berharap, dengan adanya gedung baru ini menjadi penyemangat bagi pegawai MK dalam bekerja. Ke depan, MK juga dapat lebih maju dan profesional. Indonesia maju, konstitusi kita juga maju,” tandas Ketua FK Harun Kamil. (Nano Tresna Arfana/NRA).