JAKARTA (SINDO) â Setelah lama dinantikan, akhirnya DPR mengesahkan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).Pengesahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi pada industri yang berbasis syariah di Indonesia.
âDengan pengesahan tersebut mudah-mudahan pemerintah dapat mengeluarkan sukuk (surat berharga negara syariah) segera, sehingga produk-produk keuangan syariah bisa tumbuh dengn cepat.Sebab selama ini masih sangat sedikit produk syariah untuk investasi,â kata Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A Zuhdi di Jakarta,kemarin.
Menurut dia, saat ini banyak bank syariah yang menolak dana dari Timur Tengah yang masuk karena tidak bisa menyalurkan dana tersebut. âDengan adanya sukuk maka hambatan untuk menyalurkan dana yang dikelola mulai berkurang,âkatanya. Sementara itu,Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Depkeu Anggito Abimanyu mengatakan, investor asing selalu menanyakan kapan Indonesia akan menerbitkan obligasi syariah atau sukuk negara.
âTiap kali kita roadshow, mereka selalu menanyakan kapan Indonesia akan menerbitkan sukuk negara. Apalagi kalau sedang roadshow di London,â kata Anggito. Menurut Anggito,investor dari kawasan Timur Tengah saat ini tengah mencari tempat untuk melakukan investasi berkaitan dengan keuntungan yang mereka terima dari meroketnya harga minyak.
âMereka sedang mencari tempat investasi yang lebih menguntungkan karena kalau di AS kan sedang mengalami turbulensi,di Eropa juga demikian,âkatanya. Dia mengatakan, saat ini pusat perdagangan obligasi syariah berada di London,bukan di Jeddah atau Dubai.Sebagian besar transaksi atau pasar obligasi syariah berada di London.
Adapun negaranegara yang telah memanfaatkan besarnya pasar obligasi syariah, menurut Anggito, adalah Malaysia dan Pakistan. âPengalaman mereka (Malaysia dan Pakistan) menunjukkan bahwa obligasi syariah yang mereka tawarkan sangat laku,âkatanya.
Menurut dia, penerbitan sukuk akan menjadi salah satu cara pembiayaan defisit APBNP 2008, di samping penerbitan obligasi negara secara reguler dan penerbitan surat perbendaharaan negara (SPN).
âKita akan segera masuk ke pasar Timur Tengah dengan selesainya pembahasan RUU SBSN,â katanya. Di samping itu, pemerintah akan segera menyelesaikan berbagai aturan pelaksanaan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan aturan lainnya, sehingga pemerintah dapat segera menerbitkan sukuk. (ant)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto http://www.metropolia.co.uk/