JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan kunjungan media ke PT Surya Citra Media Tbk (SCTV dan Indosiar) pada Kamis (13/2/2020) di Gedung SCTV Tower, Jakarta. Ketua MK Anwar Usman hadir didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono, seta Peneliti MK Nalom Kurniawan disambut langsung oleh Wakil Komisaris SCM Suryani Zaini, Direktur Utama SCTV Sutanto Hartono, Direktur Program SCTV David Suwarto, dan beberapa jajaran komisaris serta direksi program SCM lainnya.
Ketua MK Anwar Usman dalam sambutannya memaparkan bahwa MK sebagai lembaga peradilan konstitusi dalam perjalanannya, telah banyak menyelenggarakan berbagai kegiatan terkait peningkatan pemahaman konstitusi warga negara. Namun, hal tersebut tetap membutuhkan upaya berikutnya untuk semakin memperluas kiprah MK sebagai lembaga peradilan, termasuk publikasi kegiatan MK ditingkat internasional.
“Pada 2020 ini, MKRI bersama MK dunia yang tergabung di bawah Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI akan mengadakan pertemuan terkait kiprah negara-negara Islam dalam perdamaian dan perkembangan hukum internasional. Sehingga, untuk acara besar tersebut MK perlu bekerja sama dengan rekan-rekan media untuk mempublikasikannya pada masyarakat luas di seluruh Indonesia,” jelas Anwar.
Media Modern
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengungkapkan kunjungan media yang dilakukan ke SCM ini merupakan suatu upaya untuk memupuk kerja sama yang makin erat antara pemegang kekuasaan yudikatif dan media. Hal ini dilakukan agar kedua pihak dapat secara bersama-sama memberitakan informasi-informasi yang terjadi di MK kepada masyarakat terkait kiprah MK sebagai penjaga konstitusi.
“Maka kami datang ke beberapa media menyampaikan program yang telah MK laksanakan agar dapat disampaikan kepada masyarakat sehingga Visi Misi MK sebagai lembaga dengan media yang modern dapat tercapai,” terang Guntur.
Lebih lanjut Guntur menyebutkan, bahwa predikat modern yang dituju MK telah dibuktikan dalam berbagai upaya, di antaranya penyelenggaraan sidang dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Penilihan Umum Tahun 2019 lalu. MK yang diberi waktu oleh undang-undang untuk menyelesaikan perkara selama 45 hari telah melaksanakan tugas tersebut dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.
“Dalam waktu 45 hari kerja dan tidak ada yang melewati batas waktu yang ditentukan. Ini yang kami sebut sebagai modern. MK menggunakan teknologi informasi pada penyelenggaraan sidang PHPU 2019 lalu sehingga kinerja tersebut pun mendapatkan apresiasi dalam beberapa penghargaan,” ujar Guntur.
Untuk itu, Guntur melanjutkan besar harapan MK bahwa media sebesar SCM dapat kemudian memberitakan agenda persidangan yang semakin masif oleh 9 hakim konstitusi dan jajarannya agar banyaknya putusan MK, yang telah turut memberikan landasan bagi warga negara dalam perjuangan hak konstitsionalnya. Maka, perlu ada liputan-liputn media massa dan kewajiban pula bagi MK untuk membuka akses sidang agar masyarakat semakin mengetahui melalui berbagai media massa keberadaan hasil sidang tersebut.
Menyambut harapan tersebut, Wakil Komisaris SCM Suryani Zaini menyambut baik keterbukaan kerja sama yang kelak terjalin. “Adalah sebuah kewajiban bagi media untuk turut berperan memberikan pemahaman konstitusi melalui siaran-siarannya,” sambutnya.
Dalam kesempatan ini, Direktur Utama SCTV Sutanto Hartono pun mempresentasikan hasil kajian SCM terkait masih dominannya minat masyarakat Indonesia untuk menikmati siaran televisi. Untuk itu, dengan cukup tingginya rating penikmat program acara SCTV di Indonesia, publikasi kiprah MK pun dapat diketahui dan dipahami masyarakat Indonesia, terutama terkait peningkatan pemahaman konstitusi. (Sri Pujianti/LA)