MAKASSAR (SINDO) â Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel menyatakan, revisi Undang-Undang No 32 /2004 soal calon independen ikut dalam pilkada belum saatnya diterapkan di Sulsel.
Karena, undang-undang tersebut belum disosialisasikan ke masyarakat luas khususnya mengenai syarat pencalonan. Menurut Ketua KPUD Sulsel Mappinawang, peraturan KPU tentang calon kepala daerah dari kalangan perseorangan belum keluar. Sehingga mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini pesimis bisa diterapkan dalam waktu dekat.
âJangan sampai calon independen akan sangat mudah menjadi calon. Lebih baik baca dulu undang-undangnya sebelum melakukan pencalonan khususnya tentang dukungan KTP. Jangan sampai ketika tidak diloloskan akan kembali merepotkan KPUD,â jelas Mappinawang dalam Diskusi Calon Independen dalam Pilkada Makassar, kemarin.
Menurut dia, meskipun belum ada peraturan KPU, namun dirinya yakin, jika calon independen akan ramai mendaftar. Untuk itu,KPUD tetap harus menyiapkan diri khususnya untuk melakukan verifikasi dukungan KTP.
Mappinawang mengatakan, dengan verifikasi di tingkat PPS atau desa,hal tersebut akan menekan angka dukungan ganda.KTP yang diketemukan memberikan dukungan ganda akan langsung dicoret. âVerifikasi dukungan anggotaDPDsajayanghanya sekitar 4.000 KTP repotnya bukan main, bagaimana dengan daerah yang penduduknya banyak,âjelasnya. (abriandi)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto http://myaminpsetia.blogspot.com