TANGERANG, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Konsep Revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHPKada) Tahun 2020, di Tangerang, pada Jumat-Sabtu (7-8/2/2020). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Panitera MK Muhidin, serta Kepala Biro, Panitera Muda, dan staf MK.
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengatakan kegiatan ini merupakan pembahasan konsep revisi terhadap PMK, mulai dari tahap pendaftaran permohonan, penjadwalan sidang, format permohonan, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan alat bukti, hingga evaluasi terhadap format putusan.
Selain itu, tambah Guntur, pembahasan PMK ini ditujukan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan MK terkait dengan hukum acara dalam penanganan perkara khususnya perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan dihadapi oleh MK pada tahun ini.
“MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut UU. MK telah menerbitkan berbagai PMK yang mengatur tentang tata beracara dalam penanganan perkara di MK,” jelasnya.
Sementara, Panitera MK Muhidin mengatakan dalam perkembangannya PMK tentang Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara dipandang perlu untuk dibahas sekaligus disempurnakan. Diharapkan dengan PMK yang baru dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara di MK. Selain itu, dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelesaian perkara di MK sehingga memperlancar prosedur beracara baik di MK sendiri maupun para pencari keadilan.
(Bayu/NRA)