JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 37 siswa SMAN 1 Padang, Sumatera Barat mendapatkan pemaparan materi terkait sistem ketatanegaraan di Indonesia di Aula Lantai Dasar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/2/2020). Peneliti MK Abdul Basyid Fuadi menyambut akrab para siswa yang berkunjung ke MK didampingi tiga orang guru sekolah tersebut dengan mengenalkan keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia.
Sebelum pemaparan materi, salah satu guru siswa memberikan sambutan bahwa kehadiran para siswa Kelas XI IPS Unggul dari SMAN 1 Padang ini merupakan rangkaian kunjungan orientasi ke beberapa kampus terbaik di Pulau Jawa dan lembaga negara yang memiliki peran sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Harapannya, dengan kunjungan ini para siswa dapat termotivasi untuk melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi pada kampus terbaik serta dapat menjadi pemimpin bangsa di masa mendatang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Dijelaskan oleh Abdul Basyid bahwa MK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sangat erat kitannya dengan tuntutan reformasi yang terjadi pada 1998. Kendati para siswa yang hadir belum lahir pada masa itu, namun sejarah besar bangsa Indonesia ini haruslah dipahami. Karena, sambung Basyid, sangat terkait dengan keberadan MK sebagai lembaga peradilan yang lahir dari perubahan konstitusi pada masa tuntutan reformasi tersebut berlangsung.
“Tuntutan reformasi sangat dekat dengat kita. Maka, MK adalah lembaga yang lahir dari perubahan yang terjadi dari amendemen UUD 1945. Sebelumnya kita tidak kenal MK, ” terang Basyid.
Lebih lanjut Basyid juga menegaskan bahwa dengan terjadinya perubahan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, maka melahirkan pula perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dan perjuangan hak asasi manusia (HAM). Sebelum adanya perubahan atau amendemen UUD 1945, struktur ketatanegaraan di Indonesia bersifat vertikal hierarkis. Yakni berpedoman pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Adapun setelah terjadinya amendemen UUD 1945, struktur ketatanegaraan di Indonesia berubah pula menjadi horizontal fungsional. “Tidak ada lagi pengelompokan lembaga negara, baik lembaga tertinggi dan tinggi serta masing-masing lembaga saling mengawasi dan mengimbangi,” jelas Basyid.
(Sri Pujianti/NRA).