MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan, jangan berpikir bahwa pemerintah tidak tegas dalam konteks kasus Maluku Utara. Pemerintah juga tidak ingin mengambil keputusan soal Maluku Utara dengan tergesa-gesa.
"Saya melihat kalau ada implikasi menuju konflik horisontal kita cegah bersama. Ini yang saya minta pengertian. Carut marut Maluku Utara sudah kompleks sekali," kata Mardiyanto di Jakarta, Rabu (9/4).
Menurut Mendagri, salah satu sisi yang paling mendesak adalah segera merealisasikan fatwa Mahkamah Agung (MA). Meskipun, fatwa MA masih ada kekurangan dan harus dikomunikasikan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Maluku Utara.
Selain itu, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan Maluku Utara merupakan keputusan yang sulit dan pasti ada yang tidak puas dan memberikan rasa ketidakadilan.
Pemerintah, kata Mardiyanto, akan mencari solusi terbaik perihal fatwa MA. "Saya telah melaksanakan komunikasi dengan DPRD Maluku Utara, (tapi) belum sampai pada pengambilan keputusan," katanya.
Pemerintah mengharapkan elite-elite Maluku Utara, baik yang ada di Jakarta maupun di sana, untuk melakukan yang terbaik bagi penyelesaian Maluku Utara. Semua pihak diharapkan untuk menahan diri, dan tidak melakukan hal-hal yang justru misalnya, membuat ketegangan.
Mendagri mengatakan, di DPRD Maluku Utara sudah terjadi perpecahan, ada yang pro dan kontra. "Apakah hasilnya bisa lebih baik? Inilah sebabnya Maluku Utara dikomunikasikan lebih dahulu," katanya.
Mendagri sendiri menyatakan, pihaknya tidak akan mengambil keputusan yang tergesa-gesa. "Saya lebih memikirkan stabilitas wilayah Maluku Utara, jangan sampai terjadi konflik. Saya minta perhatian semua pihak, termasuk (masyarakat) Maluku Utara," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku Utara Ali Syamsi mengatakan, DPRD Provinsi Maluku Utara tetap berpegang teguh pada fatwa MA yang menegaskan keabsahan hasil penghitungan ulang suara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Malut yang ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) Malut yang memenangkan pasangan Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba.
"Bagi kami sengketa Pilkada Malut telah selesai dengan dikeluarkannya fatwa MA, dan tidak ada alasan hukum bagi pemerintah untuk mengembalikan proses Pilkada ke DPRD Malut," katanya. (Abdul Razak)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id