JAKARTA, HUMAS MKRI - Arsiparis Subbagian Kearsipan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan studi lapangan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (5/2/2020). Salah seorang perwakilan rombongan menyebutkan bahwa maksud kedatangan para arsiparis MPR ke MK tidak lain sebagai bagian dari stusi lapangan terkait penerapan dan pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) yang telah diterapkan dengan masif di MK.
Menyambut semangat belajar dan berbagi para arsiparis, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Achmad Budi Djohari dengan didampingi Pranata Komputer Muda MK Riska Aprian menyampaikan beberapa kiat MK selaku lembaga peradilan yang menjadi percontohan dalam pengembangan SIKD bagi kementerian dan lembaga negara di Indonesia. Ia menjelaskan terdapat beberapa kunci bagi masifnya penggunaan SIKD di MK, yakni komitmen pimpinan dalam penggunaan SIKD yang dituangkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal. Berikutnya adanya aspek keteladanan yang kuat dari pimpinan setelah dituangkannya sebuah komitmen yang kuat.
“Maka SIKD bisa masif digunakan di MK utamanya adalah adanya komitmen pimpinan yang dituangkan SK Sekjen sehingga aspek legalnya menjadi kuat dan pelaksanaannya pun diawali dari pimpinan yang memberkan keteladanan bagi para pegawainya,” terang Budi dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Delegasi MK.
Adapun kiat berikutnya, sambung Budi, adalah keberadaan SIKD tersebut dirasakan mempermudah pekerjaan pegawai yang menggunakannya. Dengan kata lain, sistem dari SIKD pun dibuat ramah terhadap penggunanya. Dengan demikian, setiap pegawai akan dengan senang hati menggunakan dalam setiap lini pekerjaan yang membutuhkan sistem tersebut. Selanjutnya, dibutuhkan pula keterbukaan dalam mengelola dan memanfaatkan SIKD sehingga setiap data dan informasi yang dituangkan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keterbukaannya.
“Sehingga di sini penting keterbukaan pola pikir dari setiap pengguna sistem ini agar semua terselenggara secara menyeluruh mulai dari sistem, pengguna, dan kebermanfaatan sistem yang telah dibuat untuk memudahkan banyak pekerjaan,” terang Budi.
Diakui oleh Budi, SIKD merupakan sebuah sistem yang dikenalkan oleh Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia, namun kemudian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dilakukan pengembangan oleh Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi MK sehingga sesuai dengan kebutuhan MK. Kehadiran arsiparis MPR ke MK merupakan kunjungan ke-19 dari berbagai lembaga yang ingin mempelajari pengembangan dari SIKD. Usai memberikan pemaparan terkait penggunaan SIKD, selanjutnya para arsiparis mendapatkan pengetahuan secara teknis terkait pengadopsian, penerapan, dan pengembangan dari SIKD di MK dari Pranata Komputer Muda MK Riska Aprian. (Sri Pujianti/LA)