Jakarta - Langkah DPD yang melakukan judicial review terhadap UU Pemilu dianggap sebagai cerita lama oleh Ketua DPR. Meski demikian, DPR menghormati langkah DPD tersebut karena diatur oleh UU.
"Itu hak DPD, silakan saja. Itu cerita lama," kata Agung Laksono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/4/2008).
Menurut Agung, proses pembahasan UU Pemilu sudah dilakukan secara maksimal dengan melibatkan pemerintah, DPR dan unsur masyarakat lainya, termasuk DPD. Langkah DPD itu disebabkan masih adanya pasal-pasal yang tidak sesuai dengan pemikiran DPD.
"Itu mungkin masih ada pasal-pasal yang DPD tidak puas. Padahal perlu diketahui UU itu hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang mengakomodir masukan dari berbagai pihak," ujar dia.
Agung memastikan meski DPD melakukan judicial review, proses Pemilu 2009 tidak akan terganggu.
"Tidak akan mengganggu proses pemilu, karena UU itu tetap bisa dijalankan," tegasnya.
Saat ditanya mengapa DPR dan DPD yang satu atap bisa berselisih, dia menjawab, "Pandangan itu kan tidak dibatasi oleh dinding pemisah, tapi menembus batas-batas dinding itu." ( ptr / nrl )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id