JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat beserta segenap jajarannya berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2020) siang. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah beserta para pejabat MK di Ruang Rapat Gedung MK.
“Kedatangan kami bertujuan menimba pengalaman dan belajar dari Mahkamah Konstitusi dalam pengelolaan berbagai unit kerja seperti sumber daya manusia, kehumasan, perencanaan dan sebagainya,” kata Tubagus Rismunandar Ruhijat.
Guntur Hamzah menyambut hangat maksud dan tujuan kedatangan Delegasi KY ke MK. Selanjutnya, Guntur memberikan kesempatan kepada sejumlah pejabat MK yang hadir untuk menjelaskan sesuai dengan bidangnya. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi MK Teguh Wahyudi menerangkan penerapan struktur organisasi di MK bermula pada 2004.
“Terus kami melakukan perubahan dan perbaikan struktur organisasi untuk menyesuaikan kondisi sesuai kebutuhan organisasi. Dari tahun ke tahun struktur organisasi MK berkembang,” kata Teguh.
Selanjutnya, Teguh menjelaskan tentang administrasi kepegawaian MK yang terdiri dari dua pelayanan, yaitu pelayanan administrasi hakim dan pelayanan administrasi kepegawaian. Sedangkan, status kepegawaian terdiri dari empat jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai perbantuan, pegawai non-PNS, pegawai mancadaya.
Berikutnya, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan menyinggung secara umum mengenai Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi dan berlanjut dengan menerangkan Tata Kelola Humas dan Protokol MK. Heru menyampaikan, dalam Humas MK terdapat tiga kepala bagian dan enam kepala sub bagian yang menghasilkan kegiatan menyebarkan informasi terkait kinerja MK dan sebagainya.
“Termasuk ada orang yang bertugas menyusun jadwal peliputan, satu hari sebelumnya sudah terjadwal. Ada cameraman, fotografer, reporter, penulis dan editor. Berita-berita sidang maupun nonsidang akan di-upload dalam waktu sehari melalui website. Kami juga memiliki media monitoring yang mengontrol semua media yang memberitakan mengenai MK, Hakim MK dan sekarang sudah berkembang ke media sosial,” papar Heru.
Heru melanjutkan, dalam Kehumasan MK ada Bagian Humas dan Dalam Negeri, antara lain mengadakan sejumlah kegiatan seperti MoU, seminar, kuliah umum, Pekan Konstitusi, Lomba Peradilan Semua dan sebagainya. Di samping itu, ada Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri, mengurus aktivitas MK Republik Indonesia di luar negeri. Bahkan ada hasil positif dengan ditunjuknya MK Republik Indonesia sebagai Sekretariat Tetap AACC. Lainnya, ada Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, sebagai struktural yang mengelola para sekretaris yang melekat di 11 pimpinan (9 Hakim MK, Sekjen MK dan Panitera MK).
Bicara Protokol MK, sambung Heru, ketika mendapatkan informasi dari Tata Usaha Pimpinan, maka Protokol akan membuat struktur tim yang akan mengawal kegiatan hakim konstitusi di daerah maupun luar negeri. “Ciri khas Protokol MK sekarang, bahwa semua kunjungan ke MK ditangani oleh protokol terkait dengan penjadwalannya. Kami lakukan koordinasi, dari surat masuk dan jadwal yang sudah fix kami agendakan,” tegas Heru.
Setelah itu Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Budi Achmad Djohari membahas mengenai teknologi informasi yang dikembangkan MK, antara lain adalah Judicial Administration System (JAS) dan General Administration System (GAS). “JAS menyangkut penanganan perkara, yang dimulai dengan penerimaan permohonan secara, registrasi permohonan, persidangan sampai putusan dan monitoring putusan, semua dilakukan secara online. Sedangkan GAS merupakan sistem administrasi umum,” ujar Budi.
Dikatakan Budi, mekanisme kerja para pegawai MK saat ini lebih banyak menerapkan teknologi, menggunakan komputer maupun secara digital. Penggunaan kertas di MK masih ada, tapi sangat minim. Misalnya saat menggelar rapat, tidak lagi ada bahan yang dicetak dan dibagikan. “Cukup buka laptop masing-masing. Hal ini mengubah paradigma secara luar biasa. Tadinya untuk disposisi memakan waktu lama, di meja pejabat dan pegawai bertumpuk dokumen, sekarang di meja bersih. Hanya ada laptop, PC atau keyboard,” jelas Budi.
Hal lain, sambung Budi, sudah lama MK mengembangkan video conference yang ditempatkan di sejumlah perguruan tinggi. Tujuannya sebagai ajang komunikasi MK dengan berbagai pihak, lembaga, kampus dan lainnya, terutama membantu dalam proses persidangan jarak jauh antara MK dengan pihak-pihak yang berperkara. Kemudian juga, dalam internal MK dikembangkan e-office yang salah satunya adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) yang awalnya dirintis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sedangkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan MK Tatang Garjito mengatakan, semua perencanaan di MK berjalan normal dan tanpa permasalahan berarti. “Hal-hal yang diatur dalam perencanaan, misalnya dari Bappenas, semua kami ikuti. Semua sistem dan prosedur kami ikuti. Kami bersyukur, perencanaan di MK bisa berjalan baik karena kepiawaian dan kepedulian para pimpinan MK. Kemudian hal yang paling penting, bahwa semuanya diawali dengan dasar hukum yang kuat,” tambah Tatang.
Usai pemaparan dari para kepala biro di MK, Guntur Hamzah menerangkan hal penting yang ada dalam Mahkamah Konstitusi yakni keberadaan Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dan Dewan Etik MK.
“MKHK bersifat ad hoc ketika ada perkara persoalan terkait Hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran berat. Bekerjalah MKHK. Tapi kalau tidak ada dugaan pelanggaran berat, yang bekerja sehari-hari di MK adalah Dewan Etik yang berasal dari tiga unsur yaitu mantan Hakim MK, masyarakat, akademisi. Usia minimal Dewan Etik adalah 60 tahun,” tandas Guntur. (Nano Tresna Arfana/LA)