YOGYAKARTA (SINDO) â Peluang calon independen tampil dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DIY disambut positif kerabat keraton.
Mereka menilai hal tersebut lebih demokratis.Adik Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, GBPH Hadisuryo, menyambut positif kemungkinan peluang tampilnya calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur nonpartai politik ini. Sejak awal,dia mengaku siap maju dalam Pilgub DIY,menggunakan jalur independen.
âSaya juga sudah mendengar peraturan teknis tentang aturan independen ini keluar Juli mendatang, âterangnya saat dihubungi SINDO kemarin. Menurut putra kesayangan almarhum Sri Sultan HB IX ini, jika nanti Pilgub DIY jadi digelar September atau Oktober,otomatis calon independen sudah bisa ikut.
âSaya termasuk yang maju,â tegas pangeran yang di masa kecilnya bernama BRM Kasworo ini. Hal sama juga diungkapkan kerabat Puro Pakualaman. Menurut BRAy Ani Widjojokusumo, peluang majunya calon independen dia nilai sebagai langkah yang lebih demokratis.
âPeluang kerabat keraton dan Puro Pakualaman lebih terbuka melalui jalur nonpartai ini,â kata istri KPH Widjojokusmo ini. Menantu mendiang Paku Alam (PA) VIII ini mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 122 UU 22/1999, yang berhak mencalonkan gubernur harus keturunan Sultan HB IX dan calon wakil gubernur harus dari keturunan PA VIII.
âJadi,semua putra-putri mendiang HB IX dan PAV III punya hak yang dijamin undang-undang, âtegasnya. Ani Widjojokusumo mengaku tidak setuju dengan pendapat yang menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY haruslah Sultan dan Paku Alam yang jumeneng(menjabat), karena kalau tidak,itu dianggap menghilangkan keistimewaan.
â Itu pendapat yang tidak berdasar,âujarnya. Dia juga menilai ketidaksediaannya Sri Sultan Hamengku Buwono X menjabat kembali menjadi gubernur otomatis semua rayi dalem (adik Sultan) memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk maju sebagai calon pemimpin di DIY.
âTak ada satu pun yang meragukan kemampuan mereka,â imbuhnya. Sebelumnya, di hadapan Komisi A DPRD DIY, anggota KPU Pusat Endang Sulastri mengungkapkan kemungkinan adanya calon independen jika nanti digelar Pilgub DIY. Menurut dia,jika pelaksanaan Pilgub DIY mundur setelah September, peluang itu sangat terbuka.
Jika pelaksanaan Pilgub DIY tetap sesuai jadwal yakni September, sesuai ketentuan UU No 32/2004 dan PP 6/2005,yang berhak mendaftar harus melalui partai politik atau gabungan partai politik. Sementara itu, secara resmi DPRD DIY kemarin mengirim surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur DIY.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD DIY Djuwarto ini, DPRD memberitahukan masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X akan berakhir 9 Oktober 2008. Dalam surat bernomor 903/320 ini, DPRD DIY juga menyinggung mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan.
Sesuai PP No 2/2007 Pasal 17 ayat (2),LKPj ini paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan tersebut dikirim.âSurat ini tidak terkaitsoalsuksesikepaladaerah. Kita hanya melaksanakan kewajiban kita sesuai undangundang,â terang Djuwarto. Selain mengirim surat kepada gubernur, DPRD DIY juga mengirim surat ke KPU Provinsi DIY.
Surat ini dikirim secara terpisah. Dalam surat ke KPU ini DPRD DIY hanya memberikan keterangan yang sangat singkat. âSoal surat ini akan dijadikan dasar untuk pelaksanaan tahapan pilgub, itu urusan KPU. Kewenangan kita hanya mengirim surat ini,â tegasnya.
Sementara saat hendak mengonfirmasikan hal ini kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, kemarin sejumlah wartawan kecele. Saat ditunggu di pintu keluar ruang kerjanya,Sultan ternyata justru lewat pintu belakang.Kejadian ini di luar dugaan wartawan, pasalnya Sultan jarang keluar dari pintu kerjanya melalui pintu belakang. (ainun najib)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto http://www.travel-earth.com