BEKASI, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan “Evaluasi Terhadap Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, Sosialiasi Kebijakan Pengelolaan Arsip Negara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi” pada Jumat (31/1/2020) di Bekasi.
“Kegiatan ini dalam rangka implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis di Mahkamah Konstitusi. Saat ini sudah sekitar 30 ribu dokumen yang digunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah buah aplikasi yang dibuat oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah sebelum membuka resmi kegiatan yang dihadiri para pejabat dan pegawai Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dikatakan Guntur, ada keinginan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mengintegrasikan secara nasional pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) pada 2020. “Kalau SIKD terintegrasi secara nasional di kementerian/lembaga, ini menjadi benefit bagi negara. Karena urusan korespondensi kementerian/lembaga tidak perlu di-print out, namun langsung terkoneksi ke kementerian/lembaga. Ini luar biasa efektif dan efisien, transparan dan akuntabel. Kalau hal ini berlangsung secara nasional, menjadi luar biasa,” ucap Guntur.
Namun demikian, sambung Guntur, upaya mengintegrasikan SIKD secara nasional tidak semudah membalikkan telapak tangan. Awalnya, pasti banyak tantangan. Ada saja pihak yang mengkritik, mencemooh dan sebagainya. SIKD di MK misalnya, baru bisa berjalan baik setelah lebih dari dua tahun merintis.
“SIKD kekuatannya adalah open source, mudah dilakukan pengembangan-pengembangan, mudah diintegrasikan dengan sistem-sistem yang lain. Alhamdulillah SIKD di MK bisa berjalan, meskipun belum final prosesnya,” kata Guntur.
Guntur berharap, para pejabat dan pegawai MK dapat memanfaatkan SIKD dengan sebaik-baiknya. Termasuk juga para sekretaris Hakim MK dapat memanfaatkan SIKD untuk menyimpan dokumen-dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan para Hakim MK. “Saya berharap, para sekretaris hakim setiap saat membuka SIKD-nya masing-masing. Karena kegiatan di MK bergerak cepat, agar para Hakim MK mengetahui informasi-informasi terbaru. Di sinilah peran sekretaris Hakim MK sebagai penghubung antara unit kerja dengan Bapak dan Ibu Hakim MK,” jelas Guntur.
Menurut Guntur, penerapan SIKD di MK menjadi contoh membangun kultur baru di MK. Pada era modern ini yang dituntut adalah kerja cepat, tidak menunda pekerjaan. “Seperti kata Presiden Joko Widodo, kalau kita mau mengalahkan negara lain, kita dituntut extra efforts yang lebih kuat. SIKD adalah salah satu solusi kerja cepat,” tegas Guntur.
Dikatakan Guntur, setiap orang yang mengambil keputusan sesungguhnya menjalani fungsi hakim. Setiap pengambilan keputusan harus transparan dan akuntabel. “Oleh karena itulah, pengambilan keputusan melalui SIKD membuat pengambilan keputusan menjadi transparan dan akuntabel.
Sementara itu Kepala Biro Umum MK, Mulyono dalam kata sambutannya mengatakan bahwa sejak 2017 Mahkamah Konstitusi sudah mengimplementasikan SIKD. “Sampai saat ini pelaksanaan registrasi naskah dinas melalui SIKD berjumlah lebih dari 30.741 naskah. Dari keseluruhan naskah dinas ini sudah menggunakan tanda tangan digital,” ujar Mulyono.
Mulyono melanjutkan, meskipun implementasi SIKD telah berjalan dengan baik dan banyak memberikan manfaat kepada Mahkamah Konstitusi, namun demikian sampai saat ini masih belum dilakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan unit kearsipan di lingkungan MK, masih ada permasalahan-permasalahan teknis yang diharapkan mendapat solusi untuk mengatasinya. Di antaranya, adanya nomor mundur dan pembuatan format yang masih keliru. Juga daftar registrasi yang belum lengkap serta pemberkasan arsip yang kurang tepat.
“Sehubungan hal tersebut, Biro Umum berupaya untuk memecahkan berbagai masalah tersebut melalui kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini yaitu Evaluasi Terhadap Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, Sosialiasi Kebijakan Pengelolaan Arsip Negara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2020,” jelas Mulyono.
Penyelenggaran kegiatan evaluasi implementasi SIKD di Mahkamah Konstitusi, ungkap Mulyono, dimaksudkan sebagai pencerahan dan perbaikan dalam implementasi SIKD bagi pejabat dan staf di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan tujuan kegiatan evaluasi implementasi SIKD di Mahkamah Konstitusi antara lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi umum dalam pengelolaaan dan pemanfaatan arsip yang efektif dan efisien.
Kebijakan Pengelolaan Arsip Negara
Dalam acara ini ada pula penyajian materi dari para narasumber. Ada Deputi Bidang Kearsipan ANRI Andi Kasman yang menampilkan materi “Kebijakan Pengelolaan Arsip Negara Bagi Pegawai di Lingkungan Mahkamah Konstitusi.” Menurut Kasman, hal yang utama yang perlu dilakukan sebuah kementerian/lembaga adalah menjaga terciptanya arsip negara.
“Pada hakikatnya kementerian/lembaga menciptakan arsip negara dari kegiatan yang menggunakan dana negara, baik dari APBN, APBD, termasuk bantuan luar negeri. Ini sesuai dengan undang-undang,” imbuh Kasman.
Lebih lanjut Kasman menerangkan sejumlah tugas dan fungsi arsiparis, antara lain menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemda, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik dan organisasi massa. Selain itu menjaga ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
“Arsiparis juga bertugas menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kasman.
Sedangkan Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyajikan materi “Evaluasi Sistem Peradilan Berbasis Elektronik di Mahkamah Konstitusi.” Disampaikan Guntur, spirit yang perlu dicanangkan di lembaga MK sudah dituntun landasan filosofi yang sangat modern. Jeremi Bentham seorang filosof Jerman mengatakan, selama tidak ada keterbukaan, tidak akan ada keadilan. Keterbukaan adalah ruhnya keadilan untuk melawan ketidakadilan. “Kalau kita mau modern, filosofi itulah yang harus melekat pada setiap pegawai MK untuk mewujudkan peradilan yang transparan,” ujar Guntur.
“Itulah sebabnya ketika SIKD pertama diperkenalkan ke MK pada 2017, kami langsung setuju. Sesuai prinsip seorang pakar, Amelia Mary Earhart, ‘the most effective way to do it, is to do it’. Kami harus laksanakan saja meskipun kita belum mendapat gambaran mengenai SIKD, bagaimana wujudnya dan bagaimana melaksanakannya,” ungkap Guntur.
Hal lain, lanjut Guntur, adanya reformasi birokrasi yang sejalan dengan keinginan pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya clean government dan good government. Mahkamah Konstitusi tidak hanya mendorong kultur penggunaan teknologi yang masif, tetapi juga mendorong upaya untuk meningkatkan kesejahteraan.
Berikutnya ada narasumber Sandi Prasetiawan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan materi “Implementasi Sertifikat Elektronik Digital Signature.” Di samping itu ada Sony Sudaryana dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan materi “Sistem Administrasi Pertanggungjawaban.”
Acara Purnabakti
Usai kegiatan “Evaluasi Terhadap Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, Sosialiasi Kebijakan Pengelolaan Arsip Negara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi” ada acara lain yang tak kalah penting yakni pelepasan Kepala Biro Umum MK Mulyono yang memasuki masa purna bakti pada 2020.
“Beliau sudah menyatakan secara resmi dan langsung bahwa semua sarana yang diberikan kepada beliau dikembalikan kepada MK. Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pak Mulyono. Itu menjadi suri teladan dari seorang pejabat yang mengembalikan semua sarana yang diberikan negara secepat mungkin, supaya tidak menjadi beban yang bisa menimbulkan anasir-anasir yang kurang pas terkait dengan hal tersebut,” komentar Guntur Hamzah terhadap Mulyono.
“Di akhir masa jabatan, beliau tetap semangat menjalankan tugasnya saat memberikan kata sambutan dan menjadi moderator dalam kegiatan Evaluasi Terhadap Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis di Mahkamah Konstitusi. Saya menilainya sebagai contoh yang baik dari seorang pejabat. Ini menjadi pembelajaran yang baik,” tambah Guntur. (Nano Tresna Arfana/LA)