JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” demikian diucapkan Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (29/1/2020).
MK telah menerima permohonan Pitra Romadoni Nasution dkk pada 25 November 2019. Terhadap permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 81/PUU-XVII/2019 ini, Mahkamah telah menerbitkan Ketetapan Ketua MK Nomor 213/TAP.MK/2019 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan perkara tersebut.
Selanjutnya, MK telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 10 Desember 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan para Pemohon. Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Pada 10 Januari 2020 Mahkamah menerima surat bertanggal 9 Januari 2020 dari para Pemohon yang menyatakan pencabutan permohonan uji materi KUHP dan KUHAP terhadap UUD 1945 dengan registrasi Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019. Bahwa Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali.”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di MK pada 15 Januari 2020 menetapkan permohonan pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019 adalah beralasan menurut hukum dan oleh karenanya permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. “Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan,” tandas Anwar Usman.
(Nano Tresna Arfana/NRA)
https://youtu.be/Tw_WBtzC8dM