RAPAT paripurna DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Rabu (9/4), mengesahkan Rancangan Undang-undang Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU menjadi UU dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut, dilaksanakan setelah panitia kerja Komisi XI DPR RI pada Senin (7/4) malam menyetujui RUU itu.
Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Ramzi A Zuhdi menyambut positif disahkannya RUU SBSN menjadi UU. Ia mengatakan, dengan disahkannya UU SBSN maka diharapkan akan mendorong pertumbuhan industri syariah termasuk perbankan syariah."Sebab selama ini masih sangat sedikit produk syariah untuk investasi," katanya.
Pengamat Ekonomi Syariah Muhammad Syafii Antonio mengatakan, selama ini banyak pihak yang terus menunggu undang-undang SBSN. "Sebab dengan adanya UU tersebut berarti adanya payung hukum bagi para pelaku ekonomi syariah," katanya.
"Investor syariah baik di Timur Tengah maupun di berbagai belahan lainnya seperti Singapura, London, menjadi yakin bahwa pemerintah bersungguh-sungguh mengembangkan industri syariah, ini sebuah sinyalemen positif," tambahnya.
Selama ini, beberapa industri ekonomi syariah seperti asuransi dan reksadana mandek karena tidak ada tempat untuk menempatkan dana yang dikelolanya.
"Mereka tidak bisa lagi menyerap dana masyarakat karena tidak bisa menyalurkan kelebihan likuiditas yang diserap. Dengan adanya UU yang membuat pemerintah bisa menerbitkan sukuk maka kelebihan likuditas bisa disalurkan ke sukuk," katanya. (Ant)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id