Batal Hadirkan Ahli, MK Tunda Sidang Uji UU BPK
Kamis, 09 Januari 2020
| 16:44 WIB
Sidang Pleno Perkara Pengujian UU Badan Pemeriksa Keuangan, Kamis (9/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Gani.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang 15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan (UU BPK) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU Pengelolaan Keuangan Negara) yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (9/1/2020).
Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 54/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh Ahmad Redi (Pemohon I) dan Muhammad Ilham Darmawan (Pemohon II) yang berprofesi sebagai dosen serta Kexia Goutama (Pemohon III) yang merupakan mahasiswa. Dalam perkara tersebut, para Pemohon menyatakan Pasal 6 ayat (3) UU BPK dan Pasal 4 ayat (1) UU Pengelolaan Keuangan Negara berbunyi bertentangan dengan UUD 1945.
Seharusnya agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari para Pemohon. Namun, Victor S. Tandiasa selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk tidak menghadirkan saksi dan ahli. “Karena setelah disikusikan, maka kami sepakat tidak menghadirkan ahli dan saksi,” sampai Victor.
Atas dasar hal tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pun menunda sidang pada Kamis, 23 Januari 2020 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Pemerintah. (Sri Pujianti/LA)