Pemohon Uji UU ITE Kurangi Undang-Undang yang Diuji
Rabu, 08 Januari 2020
| 19:43 WIB
Muhammad Zen Al-Faqih selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu (8/1) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Rabu (8/1/2020). Permohonan yang teregistrasi dengan perkara nomor 78/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh PT. Nadira Intermedia Nusantara.
Diwakili kuasa hukum Muhammad Zen Al-Faqih, Pemohon menyampaikan beberapa perbaikan permohonan. “Pertama, kami melakukan perubahan berkaitan dengan Prinsipal yang memohon permohonan ini. Karena ternyata ada perubahan dalam akta, ada penambahan nama direksi yaitu Pak Rahadi Purnama Arsyad,” ungkap Al-Faqih kepada Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Perbaikan permohonan yang kedua, Pemohon menghilangkan pengujian pasal di Undang-Undang Penyiaran. Sedangkan perbaikan permohonan yang ketiga, Pemohon mempertajam bagian kedudukan hukum sesuai dengan arahan Majelis Hakim Konstitusi pada sidang pendahuluan.
“Selain itu ada pengurangan undang-undang yang diuji. Semula tiga undang-undang, menjadi dua undang-undang. Tapi pasalnya di Undang-Undang ITE dan di Undang-Undang Hak Cipta masih sama,” jelas Al-Faqih.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan telah dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU Hak Cipta karena dianggap melakukan “Penyiaran ulang siaran”. Pemohon yang melaksanakan ketentuan UU Penyiaran untuk menyalurkan paling sedikit 10% dari program lembaga penyiaran publik (TVRI) dan lembaga penyiaran swasta (TV-TV swasta yang bersiaran secara free to air) justru dilaporkan oleh karyawan PT. MNC SKY VISION ke pihak kepolisian karena menayangkan hasil karya cipta TV MNC Group. (Nano Tresna Arfana/LA)