BIMA, HUMAS MKRI - Hukum tidak selalu berarti adil karena di dalam hukum sendiri terkadang mengandung kedzaliman. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Anwar Usman ketika menjadi pembicara kuliah umum “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam penjelasannya, Anwar menyebutkan Pasal 24 UUD 1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Ia menyebut hukum tidak selalu berarti adil. “Maka dalam Pasal 24 UUD 1945 disebut menegakkan hukum dan keadilan. Hukum ditegakkan karena kita adalah negara hukum sesuai dengan Pasal 1 UUD 1945,” jelasnya.
Selain itu, Anwar menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Hal ini menunjukkan kekuasaan berada di tangan rakyat, namun dibatasi oleh hukum. “Jikalau demokrasi tidak dibatasi oleh hukum, maka akan memunculkan pemerintahan yang otoriter,” ujar Anwar di hadapan civitas akademika STIH Muhammadiyah pada Ahad (29/12/2019) siang.
Anwar menambahkan untuk mencegah munculnya pemerintahan otoriter tersebut, maka lahirlah Mahkamah Konstitusi. Undang-undang sebagai produk dari DPR dan Presiden bisa dibatalkan jika ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar mengadu ke MK. “Siapapun bisa mengajukan permohonan. Adik mahasiswa juga bisa seperti beberapa mahasiswa yang menguji UU KPK,” tuturnya. (Agung Sumarna/LA)