JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima kedatangan para pejabat dari Ombudsman pada Jumat (20/12/2019) siang di lantai 11 Gedung MK. Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi Ombudsman, Wanton Sidauruk mengutarakan maksud kedatangannya terkait pemanfaatan video conference (vicon) dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) bagi Ombudsman.
“Kami membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai peluang kami untuk memanfaatkan fasilitas video conference dan SIKD. Peralatan untuk menunjang video conference sudah kami beli tapi belum ada aplikasinya. Jadi masih menggunakan aplikasi yang sangat terbatas,” kata Wanton.
Kepala Biro Umum MK Mulyono menanggapi positif maksud dan tujuan kedatangan pihak Ombudsman ke MK. Dikatakan Mulyono, pada prinsipnya MK siap membantu Ombudsman dan sangat penting untuk saling berkolaborasi antara sesama lembaga negara.
“Melalui MoU MK-Ombudsman, kita sepakat untuk meningkatkan kapasitas lembaga. Pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut MoU MK dengan Ombudsman. Bahwa MoU merupakan makronya yang di dalamnya terdapat beberapa kegiatan. Misalnya kerja sama soal video conference dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis,” kata Mulyono.
Sementara itu Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Budi Achmad Djohari mengatakan bahwa MK sangat menyambut baik bila Ombudsman ingin menggunakan fasilitas video conference yang sudah diterapkan MK. Namun menurut Budi, sebelum mewujudkan fasilitas vicon untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) tetap harus dibuat. “Dalam PKS akan kita detailkan hal-hal yang jadi kerja sama. Intinya adalah apa yang jadi hak dan kewajiban MK dan Ombudsman,” kata Budi.
Menyinggung masalah SIKD, ungkap Budi, produk awalnya dari Menteri. “Setelah kita pelajari, kita kembangkan sesuai kebutuhan di MK. Sekarang hasilnya melebihi dari produk awal. Sehingga kalau Ombudsman mau kerja sama dengan kami memang sangat terbuka,” ujar Budi.
Mengenai penerapan SIKD di Ombudsman, MK siap membantu dan langsung bisa dimanfaatkan Ombudsman tanpa dipengaruhi institusi lain. Kemudian untuk aplikasi vicon, menurut Budi, cara yang paling praktis dan mudah serta biayanya tidak terlalu mahal, bisa menggunakan aplikasi Jabber.
“Terkait vicon, misalnya kami sudah melakukan kerja sama dengan KPU, Bawaslu dan DPR. Ini bisa langsung diterapkan, saling berkoneksi. Ketika Ombudsman ingin menggunakan vicon dengan sejumlah perguruan tinggi bisa berkoneksi dengan MK. Teknologi Jabber tidak terlalu sulit. Hanya butuh laptop, kamera, dan lainnya dengan biaya tidak terlalu tinggi,” tandas Budi. (Nano Tresna Arfana/NRA)