JAKARTA, HUMAS MKRI - Pada penghujung 2019, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah secara resmi melantik tiga pejabat Eselon II di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan MK pada Jumat (20/12/2019) di Aula Lantai 1 Gedung MK. Adapun ketiga pejabat yang dimaksud adalah Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Muda I, Wiryanto sebagai Panitera Muda II, dan Kurniasih Panti Rahayu sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan.
Guntur dalam sambutannya menyebutkan bahwa pelantikan yang dilakukan di penghujung program kerja 2019 dan menyambut program kerja baru 2020 ini, harus dimaknai sebagai sebuah langkah pengingat yang baik bagi MK bahwa ke depan akan banyak sekali tugas yang harus diemban oleh lembaga termasuk penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 (PHP Kada 2020). Untuk itu, kepada para pejabat yang baru dilantik tersebut, Guntur berharap dalam penempatan jabatan terbaru ini dapat memanfaatkan teknologi sehingga membuat pekerjaan para pegawai menjadi kerja yang modern.
“Adanya perangkat teknologi di lingkungan MK diharapkan akan membuat pekerjaan lembaga makin transparan dan akuntabel. Hal ini akan menuntun kita pada penilaian-penilaian objektif. Sehingga, kita semua dapat terjauh dari motif-motif yang tidak baik dari setiap bisnis proses MK karena semua sudah dapat diketahui publik dengan terbuka,” ujar Guntur dihadapan seluruh pegawai MK.
Sebelum menutup paparan, Guntur kembali mengingatkan agar seluruh pegawai MK untuk beradaptasi dengan kemajuan dan bersahabat dengan teknologi. Dengan teknologi, sambung Guntur, apabila digunakan secara optimal, maka akan sangat mungkin membuahan keberhasilan bagi kemajuan organisasi. Dengan demikian, jelasnya, teknologi itu tak hanya diterjemahkan sebagai informasi teknologi, namun juga mengandung nilai integritas, bersih, dan jujur. Karena, di balik teknologi itu ada manusia yang bekerja di sana. Maka, manusia sebagai pengoperasinya pun harus tetap menjaga integritas dan kejujujuran dalam pengambilan keputusan, yang kemudian dapat dipertanggungjawabkan terhadap perubahan yang diambil nantinya. (Sri Pujianti/LA)