MALANG, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan dan memutus perkara perselisihan umum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Demikian diungkapkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Seminar Nasional yang bertajuk “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional” yang digelar di Universitas Widya Gama, Malang, pada Senin (16/12/2019).
“Mahkamah Konstitusi telah berikhtiar dengan sungguh-sungguh. MK telah menjalankan amanah Pasal 24C UUD 1945 untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan peradilan. Jadi, bukan hanya menegakan hukum, tetapi juga tentu saja menerapkan amanah Allah dalam Surah Annisa,” jelasnya di hadapan peserta.
Dalam proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, Anwar menyebut penggunaan sosial media di masyarakat jauh dari nilai kesantunan yang dimiliki bangsa Indonesia. Ia memisalkan MK dan hakim konstitusi ikut menjadi bahan isu tidak benar (hoaks) di sosial media. “Seperti saya sendiri termasuk salah satu korban medsos. Menjelang sidang (Pilpres 2019) keluar foto saya,” kisahnya.
Anwar melanjutkan seberapa besarnya ikhtiar sebuah lembaga peradilan untuk menghasilkan putusan yang adil, namun tetap tidak dapat memuaskan berbagai pihak. Hal itu karena sebuah putusan pengadilan tidak mungkin memenangkan semua pihak, maka akan selalu ada pihak yang merasa kalah dan rugikan serta pihak yang diuntungkan.
Selain itu, Anwar menjelaskan kewenangan utama Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang. “Sebenarnya kewenangan pengujian undang-undang merupakan kewenangan penyeimbang (check and balances) antara lembaga eksekutif maupun legislatif. Ketika lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kewenangan membentuk undang-undang, maka MK sebagai lembaga yudikatif mempunyai kewenangan untuk membatalkannya,” paparnya.
Penegakan UUD 1945
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menjelaskan UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK sebagai penguji undang-undang terhadap konstitusi. Sebagai hukum dasar yang melandasi sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang menganut paham negara hukum, maka UUD 1945 harus ditegakkan. Menegakkan konstitusi harus sejalan dengan "menegakkan hukum dan keadilan" sebagaimana amanat UUD 1945 itu sendiri. Hukum dan keadilan akan tegak manakala seluruh ketentuan hukum mengacu pada UUD 1945. Dalam hal itulah, kewenangan MK menguji undang-undang terhadap UUD akan menjaga dan menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum.
Guntur juga menjelaskan keberlanjutan dan keberhasilan demokrasi konstitusional meniscayakan pembatasan oleh hukum. Sejalan dengan itu, hukum harus dijamin agar prosedur pembuatan dan substansinya mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Dalam konteks inilah, melalui kewenangan pengujian undang-undang, MK berperan menjadi pengawal tegaknya negara demokrasi konstitusional, dalam arti negara hukum yang demokratis sekaligus negara demokrasi berdasarkan hukum (democracy constitutional and constitutional democration). (M. Nur/LA)