KEPULAUAN RIAU, HUMAS MKRI - Setelah menggelar Rapat Kerja Tahun 2019 sejak Kamis (12/12/2019), pada hari ketiga kegiatan ini, Wakil Ketua MK Aswanto dalam penutupan kegiatan menyampaikan bahwa dikemudian hari persoalan konstitusional yang akan dihadapi MK akan semakin kompleks. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut, maka MK harus mempersiapkan diri sebagai kelembagaan dan perseorangan yang berada di dalamnya. Hal ini disampaikan dihadapan 173 peserta Rapat Kerja MK yang terdiri atas depalan hakim konstitusi, peneliti, panitera pengganti, serta pejabat struktural dan fungsional MK lainnya di Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (14/12/2019).
Menurut Aswanto, penyelenggaraan kegiatan Rapat Kerja MK 2019 ini tidak terlepas dari kesiapan semua pihak dalam MK untuk terus berupaya melaksanakan visi dan misi MK melalui tanggung jawabnya sebagai lembaga mandiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi untuk penyelesaian perkara nantinya, Aswanto menilai dengan kesadaran mengagendakan evaluasi diri ini adalah pertanda bagi MK untuk mewujudkan independensi dan akuntabilitas lembaga.
“Tugas kita yang makin kompleks dalam masyarakat sehingga persoalan konstitusional pun menjadi kompleks. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan untuk menjaga profesionalisme lembaga, indepensensi, dan akuntabilitas itu bisa terwujud selama kita bahu membahu dalam mewujudkannya,” ujar Aswanto di hadapan seluruh peserta Rapat Kerja MK Tahun 2019.
Hasil Rapat Kerja
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporan hasil kegiatan menyebutkan pula beberapa hasil Rapat Kerja MK Tahun 2019, yakni terkait dengan pembahasan isu substantif, maka perlu dilakukan beberapa tindakan di antaranya perlu adanya pemetaan sebelum sebuah ketentuan pengajuan permohonan dituangkan dalam PMK, melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap ketentuan pengunggahan permohonan pemohon dalam laman MK, serta pengkajian ulang jumlah saksi dan penyederhanaan jumlah rangkap berkas permohonan.
Sementara itu, sambung Guntur, mengenai sistem informasi (SI) maka dalam Rapat Kerja MK 2019 disepakati agar SI harus terhubung dengan database advokat agar ada konektivitas di antara yang berkepentingan dan perlu adanya pengaturan penguatan dan pengamanan atas data-data digital yang ada pada laman MK.
Ubah Penerapan Pasal
Pada hari sebelumnya, Jumat (13/12/2019) dalam pembahasan revisi PMK Pilkada Tahun 2020, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengemukakan perlu dilakukannya pengkajian ulang terhadap keberlakuan norma UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang terkait dengan Pasal 158 yang menguraikan perihal ketentuan ambang batas. Dalam forum terbuka, Saldi mengutarakan bahwa pasal a quo harus diubah pola penerapannya, tidak sebagaimana sebelumnya. Akan tetapi seperti keberlakuannya saat PHPU Legislatif 2019 lalu.
“Jadi, benar tidaknya sebuah perkara yang dimohonkan ditetapkan setelah Pemohon, Termohon, KPU, Bawaslu menyampaikan keterangan di persidangan. Sebab, itu membuka ruang untuk bukti-bukti awal,” ujar Saldi dalam Rapat Kerja Evaluasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Serentak 2019 dan Pembahasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang (PMK PUU) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Kepala Daerah (PMK Pilkada) 2020.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pandangannya menyampaikan bahwa Pasal 158 UU 10/2016 tersebut dapat saja diberlakukan sebagai batasan formil, tetapi jika tidak sesuai dengan persyaratan permohonan maka ketentuan norma a quo dapat berlaku seperti yang diutarakan hakim konstitusi sebelumnya. Menyikapi hal ini, Wakil Ketua MK Aswanto berpendapat perlu ada penegasan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) jika memang akan melakukan pengubahan pola dari keberlakuan norma a quo.
Payung Hukum
Terkait dengan pemanfaatan teknologi digital dalam pengajuan permohonan perkara di MK, Hakim Konstiusi Suhartoyo dalam pandangannya melihat perlu dibuatkan payung hukum dari pengajuan perkara secara online ini. Karena dirinya melihat sebuah wacana yang berkembang bahwa para kuasa hukum wajib mengajukan perkara secara online. Padahal, dirinya melihat tidak semua kuasa hukum adalah advokat. Sehingga ketentuan-ketentuan ini harus benar-benar dibuatkan secara terperinci pada revisi PMK.
Masih berhubungan dengan pendayaupayakan digitalisasi pada permohonan perkara di MK, baik untuk PUU ataupun PHPU dan PHP Kada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta agar benar-benar ada konektivitas antara keberadaan permohonan online dan offline beserta alat bukti yang tertuang perinciannya dalam PMK.
Aplikasi Permohonan
Pada kesempatan yang sama, Tim IT MK memaparkan beberapa pembaruan terkait aplikasi untuk keperluan pengajuan permohonan perkara, baik PUU, PHPU, maupun PHP Kada. Dalam paparan tersebut, salah satu presentator Tim IT menjelaskan tahap demi tahap formulir yang akan diisi dan dilengkapi para Pemohon dalam pengajuan perkara hingga pada akhirnya Pemohon mendapatkan Daftar Pemeriksaan Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DPKP3).
Atas pembaruan yang dilakukan oleh Tim IT ini, Ketua MK Anwar Usman dalam pendapatnya meminta agar dilakukannya sosialisasi terhadap advokat, partai politik, dan berbagai pemangku kepentingan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi ini. “Untuk pembaruan ini perlu ada bimbingan teknis dan sosialisasi untuk penyampaian aplikasi yang sudah dibuat oleh MK ini agar benar-benar berguna bagi pencari keadilan karena memudahkan mereka dalam memngajukan berkas-berkas permohonan,” harap Anwar.
Kegiatan Rapat Kerja MK Tahun 2019 ini diagendakan selama empat hari sejak Kamis (12/12/2019) hingga Minggu (15/12/2019). Dalam kegiatan ini, para hakim konstitusi dan jajaran pegawai MK lainnya membahas dan mengulas secara tuntas dan mendalam beberapa hal terkait persiapan MK dalam menghadapi Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 mendatang. Adapun format diskusi dibagi atas tiga sesi, yakni Sesi I mengulas isu-isu substanstif dan teknis dalam Pelaksanaan PHPU Serentak 2019, Sesi II menampilkan presentasi Sistem Informasi Penanganan Perkara, dan Sesi III membahas Revisi PMK PUU dan PMK Pilkada 2020. (Sri Pujianti/LA)