KEP. RIAU, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Kerja Evaluasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Serentak 2019 dan Pembahasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang (PMK PUU) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Kepala Daerah (PMK Pilkada) 2020 di Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis (12/12/2019).
Dalam pembukaan kegiatan yang diikuti oleh seluruh hakim konstitusi, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan pelaksanaan PHPU 2019 telah dilakukan oleh MK dengan sebaik-baiknya. Namun, dibalik semua prestasi, penghargaan, dan pujian yang diterima MK, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. “Maka dari itu, perlu dilakukan instrospeksi dan koreksi diri untuk memotivasi diri guna semakin meningkatkan layanan terbaik bagi pencari keadilan,” ujar Anwar di hadapan peserta rapat kerja yang juga turut dihadiri Dewan Etik MK.
Selain pujian dan apresiasi, sambung Anwar, MK juga menerima kritik atas kinerjanya. Misalnya, redupnya gaung pelaksanaan pemilu legislatif karena tertutup oleh semangat pemilu presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, Anwar menegaskan bahwa bahasan Rapat Kerja Tahun 2019 ini lebih berfokus pada perancangan desain hukum formil PUU dan PHPU serta Pilkada.
Adapun muara dari bahasan isu-isu hukum nantinya kegiatan ini nanti harus bernuara pada upaya untuk memudahkan para pencari keadilan. Selaras dengan agenda PHP Kepala Daerah 2020 mendatang, maka budaya integritas adalah satu hal yang tidak bisa ditawar. “Dengan mempertahankan budaya integritas ini MK akan dapat memberikan sumbangsih bagi terwujudnya pemilu yang berkeadilan,” harap Anwar.
Peningkatan Semangat Kerja
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporan kegiatan menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 173 peserta. Tujuan utama kegiatan ini tidak lain untuk membahas evaluasi PHPU 2019, yang apabila berpedoman pada data yang diolah Kepaniteraaan MK, maka pada masa PHPU 2019 ini MK telah menerima dan memutus 262 perkara. Dari hasil rapat kerja serta evaluasinya akan menciptakan peningkatan semangat kerja agar tujuan membangun MK lebih maju kian terwujud.
Rapat kerja ini digelar selama empat hari dari Kamis (12/12/2019) hingga Minggu (15/12/2019) dengan dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi dan diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional MK serta para pegawai MK. Dalam kegiatan ini akan dibahas beberapa materi dalam tiga sesi, yakni Sesi I mengulas isu-isu substanstif dan teknis dalam Pelaksanaan PHPU Serentak 2019. Adapun pada Sesi II menampilkan presentasi Sistem Informasi Penanganan Perkara dan Sesi III membahas Revisi PMK PUU dan PMK Pilkada 2020.(Sri Pujianti/LA)