MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar persidangan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 45/2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 terhadap UUD 1945, di Jakarta, Rabu (9/4).
Uji materi tersebut diajukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof Dr M Surya dengan kuasa hukum A Muhammad Asrun SH dan Bachtiar Sitanggang SH, karena menilai APBN Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam persidangan, hakim konstitusi, Harjono, meminta, agar pemohon dalam menilai UU yang diuji materikan itu, jangan terbatas pada angkanya saja tapi harus dilihat status UU itu.
"Karena sebelumnya MK pernah mengabulkan permohonan sejenis, namun hanya sejauh menyangkut hal-hal pendidikan, tapi sekarang pemohon meminta MK membatalkan seluruh UU APBN tahun 2008," katanya. (Ant)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id