MALANG, HUMAS MKRI - Guna meningkatkan pelayanan publik, Mahkamah Konstitusi (MK) terus memperbarui aplikasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini dinilai akan mempermudah akses bagi pencari keadilan untuk berhubungan dengan MK. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Budi Achmad Djohari yang memaparkan materi mengenai “Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang” dalam sesi 5 Rapat Kerja Evaluasi Pascapenanganan PHPU 2019.
“Keberadaan sistem ini untuk mempermudah bussiness process MK terutama pengujian undang-undang agar lebih dipahami dan dilaksanakan. Semua ini juga sebagai bagian dari keterbukaan publik,” ujar Budi dalam kegiatan yang berlangsung selama empat hari di Malang, Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menjelaskan bahwa penanganan perkara di MK akan terintegrasi satu dengan lainnya. Hal ini, lanjutnya, akan memudahkan Kepaniteraan dan Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan dalam mengolah data. “Jika sistem ini sudah dilakukan, jadi tidak dibutuhkan pengolah data karena jika sudah masuk sistem maka akan menjadi informasi secara terstruktur,” jelasnya.
Menurut Budi, penyusunan sistem informasi ini dilakukan dengan membuat grand design yang dikonsultasikan bersama Kepaniteraan serta Biro Hukum dan Kepaniteraan. Ia berharap grand design tersebut akan mempermudah dalam penyusunan hukum acara. “Dan diharapkan akan mempermudah menyusun hukum acaranya. Hal ini agar hukum acara dan sistemnya berkorelasi,” tambahnya.
Terkait hal yang dikembangkan, Budi menjelaskan akan ada sistem tentang tindak lanjut putusan MK. Hal ini, menurutnya, agar terpantau tindak lanjut dari putusan MK.
Terkait evaluasi kehumasan dan publikasi dalam penanganan PHPU 2019, Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Sri Handayani menjelaskan MK bekerja sama dengan Antara Insight yang dikembangkan oleh LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia. Selain itu, Ia menjelaskan cakupan media massa yang dilakukan monitoring tidak kurang dari 350 media nasional dan daerah, baik dalam format cetak dan elektronik (TV, portal berita online) serta sosial media.
Sri menjelaskan analisis pemberitaan dilakukan sebagai early warning system (mekanisme deteksi dini) dan strategi kehumasan bilamana dijumpai konten pemberitaan yang relevan menyangkut MK mengarah pada potensi krisis. Kemudian, terkait analisis dilakukan melalui identifikasi terhadap isu-isu strategis menyangkut MK beserta dengan laju pergerakannya. Hal ini berfungsi untuk mengetahui tones dan sentimen pemberitaan terhadap MK yang belum perlu direspon oleh MK.
Dalam evaluasi kerja selama PHPU 2019, Kepala Biro SDMO Teguh Wahyudi menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti tenaga kesehatan dari Poliklinik. Namun, kendala yang ditemui pada PHPU 2019 lalu adalah SDM yang terbatas dengan jam kerja yang sangat panjang. Sehingga di masa mendatang, diharapkan MK dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan seperti dari Dinas Kesehatan DKI dalam memberikan layanan kesehatan.
Pada sesi terakhir tersebut, hadir pula Inpektur MK Pawit Haryanto, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Tatang Garjito sebagai pembicara dan Kepala Biro Umum Mulyono. (Lulu Anjarsari/Sri Pujianti/NRA).