MALANG, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Latihan Peningkatan Motivasi Budaya Kerja dan Evaluasi Pascapenanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Batu, Malang pada Jumat (6/12/2019). Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Wiryanto dalam paparan terkait hasil pelaksanaan tugas Bidang Pengadministrasi Perkara, mengetengahkan beberapa permasalahan yang dihadapi Gugus Tugas yang menurutnya perlu penyempurnaan di masa mendatang.
Dalam evaluasinya, Wiryanto menemukan permasalahan masih adanya petugas konsultasi yang berasal dari bidang gugus tugas lain yang kurang kompeten. Akibatnya, para Pemohon yang hadir tidak dapat terlayani dengan optimal karena petugas yang bertugas tidak menguasai secara mendalam terkait konsultasi penanganan perkara PHPU 2019. Di samping itu, sambung Wiryanto, pun terdapat petugas konsultasi pada saat Pemohon mengajukan perkara, namun petugas yang bertugas bukanlah yang menguasai hukum acara MK.
“Akhirnya hal ini berdampak pada penjelasan tentang alur penerimaan pendaftaran berkas perkara yang tertuang dalam buku PMK, terkadang sulit untuk sepenuhnya diingat dan dipahami dengan cepat untuk disampaikan kembali kepada para Pemohon,” sebut Wiryanto dalam Rapat Kerja Pleno IV.
Untuk itu, Wiryanto mengharapkan adanya perbaikan dan penyempurnaan alur kerja. Hal ini demi memberikan pelayanan kepara Pemohon, memfasilitasi publik mencari keadilan.
Dukungan Gugus Tugas
Sementara itu, Panitera Muda I Triyono Edy Budiarto menguraikan terkait dukungan gugus tugas. Dirinya melihat terdapat regulasi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi (PKMK) yang telah diterbitkan MK dalam menyelenggarakan kewenangannya. Disebutkan Edy terdapat sebanyak empat PMK dengan satu PKMK yang telah dibuat untuk menyelenggarakan PHPU 2019. Selain itu, Edy menyebutkan ada pula Peraturan Sekjen MK yang dikeluarkan dalam dukungan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan PHPU 2019. “Adanya regulasi ini dibuat untuk menjaga kinerja para pegawai dan karyawan MK selama melaksanakan tugasnya,” terang Edy di hadapan 297 peserta Rapat Kerja.
Sehubungan dengan rencana kerja 2020, Edy menyebutkan masih ada sejumlah perkara pada 2019 yang belum diputus. Untuk itu, diharapkan setiap bulannya hingga menjelang penanganan perkara PHP kepala Daerah Tahun 2020 bisa diselesaikan dengan lebih fokus. “Jadi, dalam rangka penyempurnaan alur kerja maka perlu perbaikan beberapa penyempurnaan aturan guna peningkatan profesionalisme kerja,” harap Edy dalam paparannya yang dimoderatori Panitera Pengganti Syaiful Anwar.
Beberapa Catatan
Adapun evaluasi terkait hukum acara MK, Panitera Muda III Ida Ria Tambunan dalam presentasinya menyampaikan beberapa catatan yang dihadapi Tim Panel III. Dalam penanganan perkara PHPU 2019 yang lalu, sambung Ida, belum ada ketetapan yang baku terkait dengan aturan-aturan terhadap Pemohon, Pihak Terkait, Saksi. “Ke depan diharapkan ada tim penyelaras terhadap aturan-aturan yang jelas sebelum sidang diselenggarakan,” harap Ida.
Pada kesempatan berikutnya, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK Kurniasih Panti Rahayu membagikan pengalaman sebagai pengelola data dalam Pemilu Serentak 2019. Diakui Kurniasih masih banyak catatan perbaikan yang perlu dilakukan terutama berkaitan dengan keberadaan SDM yang terbatas dalam bidang hukum. Data PHPU 2019 yang sangat kental dengan ranah hukum, membuat tim pengolah data harus belajar rekapitulasi data hukum. “Kami melakukan pengolahan data secara manual, sehingga kami masih belum mampu melengkapi data-data yang diperlukan MK. Diharapkan ke depannya akan dilakukan penyempurnaan dan proses belajar yang lebih baik,” jelas Kurniasih.
Adapun sasaran utama dari Rapat Kerja ini tidak lain untuk menguatkan integritas, dedikasi, dan profesionalitas kerja para pegawai dan PPNPN di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Rapat Kerja ini diagendakan selama empat hari, yang telah dimulai sejak Kamis (5/12/2019) hingga Ahad (8/12/2019) nanti. Sementara itu, agenda utama rapat kerja ini adalah membahas Program Kerja Tahun 2020 dan melakukan Evaluasi Dukungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dalam Penanganan Perkara PHPU Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden TA 2019. Selanjutnya, pada Rapat Pleno I sampai dengan Rapat Pleno VI, masing-masing unit kerja akan memaparkan Program Kerja Tahun Anggaran 2020 dan evaluasi dukungan gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu tahun 2019, termasuk pemaparan ICT dan aplikasi penanganan perkara pengujian undang-undang serta pemilihan kepala daerah 2020 mendatang. (Sri Pujianti/NRA)