MALANG, HUMAS MKRI - Guna menguatkan integritas, dedikasi, dan profesionalitas kerja di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, seluruh pegawai dan PPNPN mengikuti Pendidikan dan Latihan Peningkatan Motivasi Budaya Kerja dan Evaluasi Pascapenanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Batu, Malang pada Jumat (6/12/2019).
Dalam Rapat Pleno II yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, disampaikan beberapa catatan evaluasi terhadap perjalanan kinerja MK sebagai lembaga yang merupakan anak reformasi. Menurut nya, melihat sejak tujuh tahun lalu bergabung dengan MK sebagai hakim konstitusi dirinya melihat ada perubahan dan perkembangan yang sangat positif. Pada masa awal dibangun, cerita Arief, MK adalah lembaga negara baru yang SDM-nya adalah pegawai-pegawai pilihan yang direkrut dengan lingkungan kerja yang beragam. Setelah tergabung dengan MK, maka para pegawai ini secara bersama-sama membangun budaya kerja yang terbaik. Selanjutnya, sambung Arief, pada masa berikutnya setelah MK memiliki kemampuan merekrut pegawai sendiri, maka dilakukan penyaringan pegawai-pegawai muda dengan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.
“Pegawai MK pada masa awalnya memiliki ciri klaster, namun di masa mendatang pegawai masa awal dan pegawai muda dapat saling mengikuti budaya kerja yang sudah dibuat baik. Jadi, jangan sampai etos kerja yang buruk merusak apa yang sudah baik,” jelas Arief dalam rapat Pleno II yang dimoderatori Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono.
Selanjutnya, Arief mengaitkan pula bahwa kendari MK telah memiliki SDM yang berkualitas, namun peningkatan kompetensi diri tetap perlu dilakukan lembaga. Dalam pandangannya, Arief melihat jika SDM yang sudah baik ini dibina dengan baik melalui pemberian beasiswa dan kesemoatan sekolah serta pelatihan, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, maka kan dihasilkan pegawai-pegawai yang semakin menguatkan lembaga dalam tugas dan fungsinya.
Tidak Memilih-Milih
Terkait dengan modal dasar MK agar dapat berkembang dengan baik, maka terdapat beberapa syarat yang harus tercakup dalam diri setiap pribadi. Arief merinci, pertama, pada masa awal berkarier, pegawai-pegawai MK tidak memilih-memilih dan membeda-bedakan pekerjaan. Menurut Arief, semua bidang harus dikerjakan. Sehingga, sambungnya, cakupan wawasan dan pengalaman semakin berkembang baik.
“Maka yang muda-muda, jika ada mutasi harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Pengalaman itu sangat berharga. Sehingga, jika di masa mendatang Anda menjadi pemimoin maka Anda tidak pernah bisa ditipu oleh bawahan dan yang terutama lagi adalah Anda bisa mengambil kebijakan dengan lebih baik,” terang Arief di hadapan 297 peserta rapat kerja.
Hal kedua yang perlu diingat menurut Arief adalah sikap tanggung jawab terhadap diri. Hal ini penting agar setiap pribadi dapat memahami akan adanya konsekuensi tanggumg jawab terhadap pekerjaan. Hal ketiga yakni terus meningkatkan hard skill dan soft skill setiap pegawai agar setiap pribadi dapat terus melakukan inovasi dan kebaruan ilmu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kerja di masa-masa mendatang. “Dengan adanya SDM yang berkualiatas dan adanya rasa kebersamaan serta semangat membangun lembaga ini dengan tidak mengedepankan ego, maka keunggulan pribadi itu akan dapat bertumbuh menjadi keunggulan lembaga. Jadi, perlu sinergi dari potensi individual yang luar biasa ini,” harap Arief.
Sebagai informasi, agenda utama Rapat Kerja yang telah dimulai sejak Kamis (5/12/2019) malam dan akan berlangsung hingga Ahad (8/12/2019). Adapun agenda utama rapat kerja ini adalah membahas Program Kerja Tahun 2020 dan melakukan Evaluasi Dukungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dalam Penanganan Perkara PHPU Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden TA 2019. Selanjutnya, pada Rapat Pleno I sampai dengan Rapat Pleno VI, masing-masing unit kerja akan memaparkan Program Kerja Tahun Anggaran 2020 dan evaluasi dukungan gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu tahun 2019, termasuk pemapran ICT dan aplikasi penanganan perkara pengujian undang-undang serta pemilihan kepala daerah di tahun 2020 mendatang. (Sri Pujianti/LA)