MELBOURNE, HUMAS MKRI - Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan peradilan unggul dengan pelayanan publik berstandar internasional, Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) menjajaki keanggotaan ke dalam International Consortium for Court Excellent (ICCE). Dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Delegasi MKRI bertemu dengan Ketua ICCE Greg Reinhardt, di Sekretariat Australasian Institute of Judicial Administration (AIJA) pada Rabu (4/12/2019) di Melbourne, Australia.
Dalam pertemuan tersebut, Greg menjelaskan mengenai mekanisme dan prosedur untuk menjadi anggota ICCE. Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota ICCE, suatu pengadilan harus melakukan penilaian mandiri dengan menggunakan 7 (tujuh) indikator yang dikenal dengan International Framework of Court Excellent (IFCE). Apabila memenuhi kriteria minimum, maka pengadilan tersebut dapat tergabung ke dalam ICCE.
Dalam kesempatan yang sama, Delegasi MKRI juga memaparkan implementasi manajemen peradilan modern di Mahkamah Konstitusi. Sistem ini memanfaatkan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja serta membuka akses peradilan dan keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.
“Saya sangat mengapresiasi sistem yang telah dibangun di Mahkamah Konstitusi. Secara sekilas sepertinya sudah memenuhi standar International Framework of Court Excellent,” ujar Greg menanggapi paparan Delegasi MKRI.
Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, MKRI berencana akan mengadakan Training for Trainers bagi Gugus Tugas MKRI yang akan melaksanakan penilaian mandiri terhadap komponen IFCE pada 2020. Para fasilitator akan didatangkan langsung dari negara-negara pendiri ICCE yang telah menerapkan IFCE di pengadilannya masing-masing.
Sebagai Sekretariat Tetap dari Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC), MKRI dipercaya akan semakin meneguhkan peran dan kontribusi aktifnya di tingkat internasional apabila kelak telah bergabung ke dalam ICCE. (PMF/LA)