Jakarta - Tunjangan hakim bakal naik 300 persen seiring dengan keluarnya PP 19 Tahun 2008. Tunjangan ini pun bakal lebih banyak diterima.
"Peraturan ini berlaku surut. Keputusan kenaikan ini kan sejak September 2007, dan realisasinya belum hingga kini. Dan nanti kita terima itu semuanya," kata Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/4/2008).
Bagir membantah kenaikan itu bukanlah kenaikan gaji, tapi tunjangan kinerja. Hakim pun bahkan bisa tidak menerima tunjangan itu jika kinerjanya buruk.
"Umpamanya hakim itu mengeluarkan putusan keliru, jadi tidak kita kasih," jelasnya.
Menurut Bagir, MA saat ini juga tengah mengusulkan agar gaji para pegawai peradilan juga ditingkatkan. "Kita miash menunggu keputusan MenPAN dan Depkeu. Angkanya sih sudah disetujui," ujarnya tanpa merinci besaran kenaikan itu.
Bagir pun berharap kenaikan gaji pegawai peradilan itu dapat segera diputuskan. Sehingga kenaikan tunjangan bisa dinikmati hakim dan pegawainya.
"Karena pegawai belum ada keputusan, maka hakim belum menerima. Nanti kita terima sama-sama saja," pungkasnya.
( ary / ana )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id