BEKASI, HUMAS MKRI – Untuk mewujudkan kesamaan persepsi demi kelancaran pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2019. Kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu (30/11/2019) di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Teguh Wahyudi memaparkan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas melalui pemberian materi penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi.
“Pemberian materi ini bagi pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang tergabung dalam Tim Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2019 dalam menjalankan rencana aksi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,” jelas Teguh di hadapan sekitar 60 pegawai yang tergabung dalam Agen Perubahan Reformasi Birokrasi.
Teguh menambahkan kegiatan Bimtek PMPRB ini juga bertujuan untuk persiapan pelaksanaan entry meeting dan verifikasi lapangan evaluasi PMPRB Mahkamah Konstitusi Tahun 2019. Selain itu, bimtek ini ditujukan untuk penyusunan Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 dan Laporan Quick Wins Mahkamah Konstitusi Tahun 2019.
Sesuai Tujuan
Sementara itu, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Budi Achmad Djohari mengingatkan agar dalam penyusunan laporan Reformasi Birokrasi hendaknya sesuai dengan tujuan MK. Ia menjelaskan bahwa reformasi birokrasi tidak berdiri sendiri, namun harus inheren satu dengan lainnya. “Harus diingat tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Budi yang menjadi salah satu narasumber.
Menurut Budi, salah satu yang tujuan bisa dicapai adalah memberikan pelayanan ramah kepada masyarakat. Ia mencontohkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak melakukan pengujian undang-undang. “Jadi, semisal Pemohon hanya cukup memberikan satu berkas permohonan, nanti (file) bisa kita yang input. Jadi, tidak perlu capek-capek datang langsung ke MK,” urainya.
Kemudian, Kamaruddin selaku Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kemenpan RB memberikan materi mengenai Road Map Reformasi Birokrasi. Ia membuka materi dengan bahasan isu mengenai eselon III dan IV yang hangat di masyarakat. Menurutnya, permasalahan bukan pada jabatannya, namun pada tata laksana jabatan (bussiness process).
Kemenpan RB menargetkan tahapan lima tahunan pelaksanaan reformasi birokrasi pada 2019 mencapai tujuan Kinerja Berdasarkan Birokrasi (Performance Based Bureaucracy). Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pemerintahan efisien, efektif, dan ekonomis. Selain itu, lanjut Kamaruddin, pemerintahan mampu menerapkan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan sistem berbasis elektronik. “Diharapkan pada 2025, Indonesia akan menjalankan pemerintahan yang dinamis (dynamic governance). Pemerintahan berpikir dinamis dan berbasis data serta fakta,” jelasnya.
Sementara terkait reformasi birokrasi, Kamaruddin menyebut penyusunan laporan reformasi birokrasi dan laporan quick wins bukan hanya terkait nilai. “RB memperbaiki prosedur pengambilan keputusan,” ujarnya. (Lulu Anjarsari)