Amir Tejo - Okezone
SURABAYA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Andi Mattalatta, menyatakan tidak bisa menggratiskan biaya pengurusan status kewarganegaraan bagi warga keturunan yang masih stateless.
"Saya tegaskan jika tidak ada pembebasan biaya pengurusan. Tapi saya menjamin tidak ada biaya tambahan (surcharge) yang harus dikeluarkan untuk mengurus kewarganegaraan," kata Andi usai memberikan sertifikat kewarganegaraan kepada 139 warga keturunan yang masih stateless di Surabaya, Rabu (9/4/2008).
Saat ini diperkirakan masih ada ribuan warga keturunan yang masih berstatus stateless. Rencananya, pengajuan status kewarganegaraan terus dilakukan hingga tidak ada lagi warga keturunan yang masih stateless.
Namun Andi mengingatkan, dibandingkan UU Kewarganegaraan yang lama yang menganut pendekatan ras, reformasi dalam UU Kewargaan yang baru yang sudah menganut perspektif juridis ini tidak akan berhasil jika tidak berjalan baik di lapangan apabila tidak ada reformasi birokrasinya.
"Reformasi UU Kewarganegaraan ini harus terus disosialisasikan. Jangan sampai macet di birokrasi pemerintah daerah," ujar Andi. (jri)
Sumber: okezone.com / Kamis, 10 April 2008
Foto: http://www.depkumham.go.id