JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Putusan Nomor 51/PUU-XVII/2019 dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar MK pada Kamis (28/11/2019). Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Sholeh (Pemohon I) yang hendak mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya Periode 2020 – 2024 dan Ahmad Nadir (Pemohon II) yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Gresik Periode 2020 - 2024. Dalam perkara ini, para Pemohon juga menyatakan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua MK Aswanto saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang disebutkan para Pemohon, MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XII/2015 bertanggal 29 September 2015 telah menyatakan secara tegas tentang penentuan persentase dukungan bagi calon perseorangan dalam mekanisme pencalonan kepala daerah. Dalam hal ini, sambung Aswanto, Mahkamah mendasari basis perhitungan untuk menentukan persentase dukungan bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih yang direpresentasikan dalam daftar calon pemilih tetap di masing-masing daerah yang bersangkutan.
“Sehingga, norma a quo adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak diartikan bahwa dasar perhitungan persentase dukungan bagi perseorangan yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah adalah mengacu pada daftar calon pemilih tetap pada pemilihan umum sebelumnya,” ucap Aswanto dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didamping tujuh hakim konstitusi lainnya.
Telah Diputus
Sehubungan dengan dalil para Pemohon terhadap Pasal 41 ayat (1) UU Pilkada sepanjang frasa “dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan”, Pasal 41 ayat (2) UU 10/2016 sepanjang frasa “dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan” dan Pasal 41 ayat (3) UU 10/2016 sepanjang frasa “dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud”, telah diputus pula oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XIV/2016 bertanggal 14 Juni 2017.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2015 dan Putusan MK Nomor 54/PUU-XIV/2016 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan para Pemohon dalam perkara a quo. Dengan demikian dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Aswanto. (Sri Pujianti/LA)