JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Demikian Ketetapan MK yang dibacakan Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Kamis (28/11/2019).
Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 4 Oktober 2019 dari Andrias Lutfi Susiyanto dan Evan Waluyo Rostanadji berdasarkan surat kuasa bertanggal 2 Oktober 2019 memberi kuasa kepada Muhammad Isrok, Eko Budhi Prasetyo, Yassiro Ardhana Rahman, M. Hasta Angga Citalada, Y.B. Christian Putro Soewandi, Hera Pratita Madyasti, Tinuk Dwi Cahyani dan Vannia Nur Isyori pada Kantor Hukum dan Kekayaan Intelektual di M. Isrok & Rekan, beralamat di Perumahan Joyo Grand Blok E1/19, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 60/PUU-XVII/2019, bertanggal 10 Oktober 2019, perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Terhadap permohonan tersebut, MK telah menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 172/TAP.MK/2019 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 60/PUU-XVII/2019, bertanggal 10 Oktober 2019. Juga Ketetapan Ketua Panel Mahkamah Konstitusi Nomor 174/TAP.MK/2019 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 10 Oktober 2019.
MK telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 28 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan para Pemohon dan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya.
Pada 11 November 2019, pukul 13.23 WIB Mahkamah menerima surat bertanggal 11 November 2019 dari para Pemohon yang menyatakan pencabutan perkara Nomor 60/PUU-XVII/2019. Selanjutnya di hari yang sama, pukul 14.30 WIB, Mahkamah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan sekaligus mengonfirmasi surat pencabutan permohonan dimaksud kepada para Pemohon, dan kuasa Pemohon membenarkan perihal pencabutan perkara dimaksud.
Bahwa Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau 3 selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”. Berdasarkan pertimbangan pada huruf e di atas, terhadap pencabutan atau penarikan kembali perkara tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 12 November 2019 telah menetapkan permohonan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 60/PUU-XVII/2019 beralasan menurut hukum dan karenanya para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. (Nano Tresna Arfana/LA)