JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian aturan peninjauan kembali. Pengucapan Ketetapan Nomor 61/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh La Arta tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (28/11/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelumnya, Pemohon mengajukan permohonan uji materiil Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; serta Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pemohon menganggap pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dalam undang-undang tersebut telah membatasi upaya hukum peninjauan kembali yang ingin Pemohon ajukan karena dalam ketentuan tersebut disebutkan upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali. Menurut Pemohon, hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang melindungi kepentingan hukum Pemohon untuk dapat memperoleh perlakuan kesetaraan hukum, keadilan, dan kepastian hukum.
Anwar menjelaskan MK telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon. Majelis Panel pun telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya. MK, lanjutnya, telah pula menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 11 November 2019 dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan serta mengesahkan alat bukti Pemohon.
Kemudian, Anwar menjelaskan MK menerima surat bertanggal 12 November 2019 dari Pemohon yang menyatakan pencabutan perkara Nomor 61/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) UU 4/2004, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 terhadap UUD 1945 pada 12 November 2019.
“Berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas, terhadap pencabutan atau penarikan kembali perkara 3 tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 13 November 2019 telah menetapkan permohonan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 61/PUU-XVII/2019 beralasan menurut hukum dan karenanya Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tandas Anwar. (Lulu Anjarsari)