JAKARTA (SINDO) â Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk segera mencabut peraturan daerah (perda) dan peraturan-peraturan lainnya yang kontraproduktif atau yang menciptakan ekonomi biaya tinggi. Sebab, peraturan yang berada di daerah ââabu-abuââ tersebut akan menimbulkan iklim usaha tidak kondusif bagi peritel. ââSelama ini,peraturan itu tidak jelas. Kalau aturannya jelas, kami akan invest. Sebaliknya, kalau tak jelas, kami enggak akan invest,â tutur Ketua Harian Aprindo Handaka Santoso di Jakarta kemarin.
Dengan dicabutnya perda dan aturan lainnya yang kontraproduktif, dia meyakini iklim usaha ritel akan kondusif bagi perkembangan dunia usaha pada masa depan. Perda yang dimaksud kontraproduktif adalah Perda DKI No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta dan Instruksi Gubernur No 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Provinsi DKI Jakarta yang membatasi perkembangan kegiatan usaha minimarket untuk sementara waktu sampai dikeluarkannya ketentuan tentang petunjuk pelaksana (juklak) penyelenggaraan minimarket. Aprindo menganggap Perda No 2/2002 tersebut tidak tepat. Sebab, di dalam salah satu pasalnya disebutkan 20% dari luas area mal atau perusahaan agar diserahkan ke pemerintah daerah (pemda) untuk kegiatan usaha kecil menengah (UKM).
ââBukan masalah 20% lahan yang harus diserahkan (ke pemda), melainkan apakah UKM cocok ditempatkan di Plaza Indonesia, misalnya,â ujarnya. Pihaknya, ujar Handaka, tetap menjamin akan memprioritaskan kalangan pengusaha lemah,misalnya untuk membina dan membentuk kemampuan.Namun,jangan sampai perda tersebut merugikan para pengusaha ritel. Alasannya, selama ini pemerintah menuntut Aprindo untuk mendorong perekonomian, tapi tidak memberikan insentif sesuai yang mereka harapkan.
ââKami diminta untuk mengembangkan usaha, tapi tidak diberi subsidi maupun insentif seperti kemudahan perizinan, pajak, ataupun iklan gratis,âtuturnya. Wakil Ketua Umum Aprindo Pudjianto menambahkan, Aprindo juga tengah menunggu perda pengganti dari aturan yang kontraproduktif tersebut dari Pemprov DKI. ââKami minta ada perda pengganti dan jangan sampai kontraproduktif lagi. Pasalnya, Perda DKI (No 2/2002) itu sangat berpengaruh terhadap ritel-ritel di luar Jawa karena pulau terpadat ini merupakan barometer atau cerminan bagi ritel di luar Jawa,â paparnya.(j erna)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto http://www.dannydarussalam.com/engine/artikel/art.php?lang=id&artid=1153