BEKASI, HUMAS MKRI - Penilaian Risiko sebagai salah satu unsur SPIP dimaksudkan sebagai sumber informasi yang digunakan oleh pimpinan dalam mengambil keputusan. Hal ini penting agar terbentuknya lingkungan kerja yang nyaman bagi seluruh pegawai. Demikian disampaikan oleh Panitera MK Muhidin dalam acara FGD (Focus Group Discussion) Penyempurnaan Manajemen Risiko dalam Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/11/2019) di Bekasi, Jawa Barat.
“Rangkaian kegiatan penilaian resiko telah kita laksanakan beberapa waktu yang lalu, dimulai dari kegiatan penilaian resiko yang di awali dengan identifikasi resiko hingga kita akan melakukan finalisasi penilaian resiko pada dua hari kedepan, kegiatan ini kita laksanakan demi upaya tercapainya maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 agar tujuan organisasi tercapai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Muhidin.
Muhidin menyebut tujuan dilaksanakannya acara FGD Penyempurnaan Manajemen Risiko tersebut untuk melakukan finalisasi penilaian resiko yang telah dilakukan oleh setiap unit kerja sehingga memberikan pemahaman. Serta, lanjutnya, untuk memberikan pendampingan finalisasi penilaian resiko kepada unit kerja dalam penyusunan dokumen profil risiko sehingga akan tersusun dokumen penilaian resiko .
Sementara itu, Inspektur MK Pawit Haryanto dalam laporannya menyampaikan berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, saat ini Maturitas SPIP MK telah mencapai nilai 3.000 dengan beberapa catatan antara lain adalah menyelesaikan Penilaian Resiko pada semua unit kerja di lingkungan MK. Sehubungan dengan hal tersebut Inspektorat berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan SPIP dengan melakukan penyempurnaan manajemen resiko di Lingkungan Kepaniteran dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
“Kegiatan FGD Penyempurnaan Manajemen Resiko Dalam Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 ini, merupakan rangkaian dari Kegiatan Penyempurnaan Manajemen Resiko tersebut dalam rangka peningkatan maturitas SPIP di Mahkamah Konstitusi untuk mewujudkan cita-cita pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government),” jelas Pawit.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, yakni Rabu-Kamis (27-28/11/2019) tersebut diikuti oleh 56 (lima puluh enam ) peserta terdiri dari Pejabat Esselon II dan perwakilan Pejabat Struktural dari masing-masing unit kerja sebagai pemilik risiko serta pegawai yang ditunjuk sebagai Risk Officer. (Lulu Anjarsari/M.Nur)