JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/11/2019). Panel Hakim terdiri atas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (Ketua), Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (masing-masing sebagai Anggota).
Sejumlah perbaikan permohonan disampaikan Supriyono selaku Pemohon, antara lain mempertegas kewenangan Mahkamah dalam perkara a quo sebagaimana Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, Supriyono memperkuat kedudukan hukum Pemohon dengan mempertegas kewajiban negara yang menjadi hak Pemohon pada Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28I UUD 1945 sebagai jaminan mendapatkan hak informasi yang memiliki kepastian hukum.
“Juga menguraikan alasan Pemohon fokus pada Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menurut pendapat Pemohon mengatur tentang waktu dimulainya upaya penyelesaian sengketa informasi,” tambah Supriyono mengenai perbaikan permohonan perkara Nomor 67/PUU-XVII/2019.
Dalam alasan posita, Supriyono menuangkan perihal perbedaan antara permohonan ini dengan permohonan Supriyono sebelumnya yakni permohonan Nomor 45/PUU-XVII/2019 yang telah diputus MK, sehingga tidak nebis in idem. Pemohon juga menuangkan bahwa interpretasi pelaksanaan Pasal 38 ayat (1) UU KIP di Komisi Informasi Pusat juga sama dengan komisi informasi lainnya, seperti Komisi Informasi Provinsi Banten dan Jawa Tengah.
“Namun, berbeda dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehingga permasalahannya bukan hanya sekadar pelaksana tugas di komisi informasi. Namun juga diperlukan penegasan tafsir oleh Majelis Hakim Konstitusi,” tegas Supriyono.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/11/2019) yang diajukan oleh perorangan warga negara bernama Supriyono yang menguji Pasal 38 ayat (1) UU KIP.
Pasal 38 ayat (1) UU KIP menyebutkan, “Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi melalui dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.”
Pemohon hingga saat ini berstatus pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat. Adapun permohonan yang diajukan Pemohon adalah mengenai penyelesaian sengketa antara Pemohon dengan Peruri dengan formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi Nomor 034 tertanggal 25 Juli 2019 dengan status belum diregistrasi. Kemudian permohonan dengan registrasi Nomor 027/V/KIP-PS/2019, Rabu 29 Mei 2019 Pukul 08.50 antara Pemohon dengan Presiden Republik Indonesia selaku Termohon.
Namun menurut Pemohon, terhadap kedua permohonan yang diajukan oleh Pemohon ke Komisi Informasi Pusat, belum terdapat upaya untuk memulai penyelesaian walaupun telah melebihi 100 hari kerja. Hal tersebut disebabkan adanya penafsiran tenaga ahli di Komisi Informasi Pusat mengenai ketentuan pasal tersebut bahwa Komisi Informasi Pusat tidak memiliki keharusan untuk memulai mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Karena yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut“paling lambat 14 (empat belas) hari kerja adalah jangka waktu dilakukannya mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi”.
Menurut Pemohon, apa yang dialaminya dalam tata beracara pada Komisi Informasi Pusat sangat berbanding terbalik dengan tata beracara pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Hal ini terbukti pada Rabu 8 Mei 2019, Pemohon mendapat surat panggilan sidang Nomor 21/P/PA/PSI/KI-JBR/V/2019 yang pada pokoknya mengagendakan sidang pemeriksaan awal pada Kamis 16 Mei 2019 atau 6 (enam) hari kerja setelah permohonan diterima dan diregistrasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
(Nano Tresna Arfana/NRA)