PADANG, HUMAS MKRI - Menjaga Demokrasi Konstitusional merupakan tema yang diusung Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam ajang Pekan Konstitusi XII Tahun 2019. Kegiatan yang diselenggarakan di di Universitas Andalas pada 24-27 November 2019 ini mengundang 52 Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat) Se-Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Sekolah-sekolah tersebut masuk sebagai peserta kompetisi dan telah dipilih berdasarkan pertimbangan dewan juri atas prestasi yang telah dimiliki masing-masing siswa.
Wakil Ketua MK Aswanto menyampaikan ceramah kunci saat pembukaan acara tersebut. Aswanto mengatakan salah satu bentuk keberhasilan membentuk konstitusi ialah membangun konstitusionalisme dan demokrasi konstitusional.
“Konstitusi harus dapat membuat desain sedemikian rupa agar tidak menimbulkan penumpukan kuasa pada salah satu cabang kekuasaan negara,” ungkapnya
Konstitusionalisme adalah konsep atau gagasan sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat. Konstitusionalisme untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar pemerintah tidak sewenang-wenang atau otoriter.
Lanjut Aswanto, sebagai negara hukum maka pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus dibatasi dan yang membatasi adalah norma yang sesuai dengan sila Pancasila. Norma yang dituangkan dalam pasal dan ayat dalam undang-undang berasal dari nilai-nilai pancasila tersebut.
Sementara, Sekjen MK M. Guntur Hamzah yang diwakili Kepala Biro Humas dan Protokol Heru Setiawan dalam sambutannya mengatakan MK menyambut dengan senang dan gembira ketika merealisasikan kerja sama kelembagaan dengan kampus sebagai mitra MK. “Kampus, dalam hal ini dengan Universitas Andalas, adalah sebagai friend of the court. Bagi MK kerja sama dengan perguruan tinggi semacam ini bukan lagi menjadi tuntutan melainkan menjadi kebutuhan dan keniscayaan dalam rentang waktu perjalanan MK,” kata Heru.
Atas dasar tersebut, MK sebagai lembaga pengawal konstitusi dan sebagai penjaga demokrasi, memiliki komitmen yang kuat untuk mengajak semua lembaga negara maupun perguruan tinggi untuk turut berkontribusi, bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan masyarakat indonesia yang sadar akan konstitusi.
Heru mengungkapkan, sepanjang kerja sama MK dengan Universitas Andalas telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini berarti bahwa Universitas Andalas telah aktif mengimplementasikan pelaksanaan nota kesepahaman melalui berbagai kegiatan termasuk Pekan Konstitusi XII 2019. “Atas dasar inilah tidak ada keraguan bagi MK untuk terus melanjutkan kembali kerjasama dengan Universitas Andalas,” tegasnya.
Dekan FH Universitas Andalas Busyra Azheri mengapresiasi kegiatan Pekan Konstitusi XII 2019. “Sekali lagi terimakasih kepada MK dan juga kita berharap kerjasama yang berlangsung cukup lama ini masih bisa berlanjut di berbagai acara lagi,” ujarnya
Technical Meeting Peserta Lomba
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam technical meeting di hadapan peserta lomba menjelaskan tentang tugas dan wewenang MK. MK tidak berwenang mengadili orang/badan seperti Mahkamah Agung (MA). Tugas MK adalah mengadili sistem dan institusi negara. “Maka dari itu, selain bertugas dan berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK juga bertugas menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Tugas MK lainnya adalah memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. MK baru bisa mengadili orang hanya dalam kasus impeachment. Jadi, orang itu adalah Presiden dan atau Wakil Presiden. Bila memang terjadi, MK berwenang menggelar pengadilan khusus bagi Presiden dan atau Wakil Presiden. Apabila dalam pengadilan Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan impeachment tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR. “Seperti halnya sekarang yang terjadi pada kasusnya Donald Trump Presiden Amerika Serikat,” tandasnya.
Selain itu, Saldi berpesan kepada para peserta bahwa kompetisi ini merupakan pelajaran tambahan bagi siswa karena belum tentu semua siswa berkesempatan menjadi peserta lomba seperti sekarang ini. “Dibandingkan siswa yang lainnya mungkin siswa peserta lomba ini memiliki hal yang lebih, sehingga segala sesuatunya harus dipersiapkan secara profesional,” tutupnya (Bayu/NRA).