KOMISI-komisi negara kembali disorot. Perhatian kali ini menyangkut kontribusi mereka terhadap negara dan beban anggaran operasional yang dinilai memberatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
CHOZIN CHUMAIDY
SAYA sepakat kalau keberadaan komisi,lembaga,atau badan nondepartemen dikaji dan dievaluasi secara serius.Kita perlu melihat dan meneliti kinerja, juga produktivitas, efisiensi, serta efektivitas mereka.Secara umum,bagaimana kontribusi mereka selama ini pada bidang-bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing kepada negara yang membiayai mereka. Saat ini,menurut perhitungan saya, ada sekitar 52 komisi, lembaga, atau badan nondepartemen. Kita bisa mempertanyakan, apa kontribusi mereka? Saya kasih contoh Komisi Hukum Nasional (KHN).
Apa kontribusi KHN dalam pembangunan hukum di Indonesia? Saya melihatnya koktidak ada yang signifikan. Memang tidak semua komisi tidak memberikan kontribusi.Ada komisi yang saya kira memiliki kontribusi signifikan pada pembangunan bidangnya. Satu hal lagi mengapa keberadaan komisi, lembaga, atau badan nondepartemen itu harus dikaji, keberadaan mereka membebani negara.Mengapa membebani?
Karena semua kebutuhan atau anggaran diambilkan dari keuangan negara, sedang kontribusi mereka minim. Memang, keberadaan komisi, lembaga,atau badan ini adalah amanat undang-undang (UU). Saya kira, pelajaran pentingnya bagi DPR, pembuatan suatu UU tidak selalu harus ujungnya pembentukan komisi.Tanggung jawab itu bisa diberikan pada departemen. Kalau memang perlu komisi, atau badan, atau lembaga nondepartemen, cukup dengan keputusan presiden saja, biar mudah dievaluasi kalau dinilai tidak memberikan kontribusi.(helmi firdaus)
BUSYRO MUQODDAS
SEBELUM saya memberikan komentar soal pihak-pihak yang mempertanyakan keberadaan komisi, lembaga, atau badan nondepartemen, saya ingin bertanya dulu pihak yang mempertanyakan itu dalam kapasitas apa? Berapa banyak? Saya menduga, itu hanya komentar-komentar individu dan jumlahnya tidak banyak.
Sekarang ini kan memang banyak orang yang mudah sekali memberikan komentar tanpa dasar. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah ukuran yang jelas untuk menilai kontribusi komisi, lembaga, atau badan non departemen itu.Bagaimana kinerja, produktivitas, dan efisiensi, misalnya.
Saya menilai,selama ini hal itu (ukuran penilaian) kan belum ada. Jadi, kita tidak bisa hanya berdasarkan pendapat atau omongan saja. Harus ada bukti dan faktanya. Kami di Komisi Yudisial (KY) berusaha melakukan efisiensi dan efektivitas. Soal pembelian tanah,misalnya. Yang jadi pertanyaan saya lagi, mengapa yang jadi objek kajian terkait kinerja, produktivitas, efisiensi, dan efektivitas itu hanya komisi,l embaga, atau badan nondepartemen? Mengapa tidak ditanyakan atau dikaji hal itu semua pada departemen departemen?
Kalau mau fair dan jujur, banyak departemen memiliki kinerja, produktivitas, efisiensi, dan efektivitas rendah. Belum lagi, banyak departemen yang tidak pro pada kepentingan rakyat. Kalau komisi banyak yang pro rakyat. Kalau memang mau membenahi negara ini, dasarnya harus jelas. Saya menilai, dasarnya adalah semuanya harus dari dan untuk rakyat. Sebab, rakyatlah pemegang kedaulatan tertinggi negara.(helmi firdaus)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto http://advokatku.blogspot.com/2006_08_01_archive.html